Trending

Ikut PPS atau Pembetulan SPT Tahunan, adalah Pilihan

Oleh : Mawan Triantana

Tarif dalam kebijakan II terdiri dari 18%, 14% dan 12%.  Tarif 18% untuk pengungkapan harta yg berada di luar negeri.  Tarif 14% untuk pengungkapan harta dalam negeri dan harta luar negeri yang akan dibawa ke dalam negeri. Serta tarif 6% atas pengungkapan harta luar negeri yang diinvestasikan di dalam negeri pada usaha pengolahan sumber daya alam atau sumber energi terbarukan dan surat berharga negara.

Sebagai gambaran, perhitungan pajak PPS atas pengungkapan harta berupa Rumah dibeli tahun 2019 seharga Rp600.000.000,00 secara tunai adalah14% x Rp600.000.000,00 = Rp84.000.000,00.

Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tidak hanya untuk melaporkan penghasilan dan pajak. SPT Tahunan juga menginformasikan data harta yang dimiliki dan kewajiban yang masih menjadi tanggungan wajib pajak. Menurut Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terdapat kewajiban mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas.

Apabila dirasa ada kesalahan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum melakukan pemeriksaan, wajib pajak dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan. Ketentuan ini tertuamh dalam Undang-Undang KUP Pasal 8. Konsekuensi dari pembetulan SPT Tahunan apabila pajak terutang menjadi lebih besar adalah dikenai sanksi bunga administrasi.

Tarif Pajak Orang Pribadi dan Sanksi Pembetulan SPT

Menurut Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, tarif pajak orang pribadi yang berlaku sebelum tahun pajak 2022 adalah tarif progresif dengan 4 lapis. Lapis pertama sebesar 5%, untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50.000.000,00. Tarif 15% untuk penghasilan kena pajak diatas Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp200.000.000,00. Dilanjut 25% untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp500.000.000,00 dan terakhir tarif 30% untuk penghasilan kena pajak diatas Rp500.000.000,00.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button