Trending

Ikut PPS atau Pembetulan SPT Tahunan, adalah Pilihan

Oleh : Mawan Triantana

Sebagai gambaran, penghasilan kena pajak Rp600.000.000,00 terkena 4 lapis tarif pajak. Hitungan pajaknya adalah (5% x Rp50.000.000,00) + (15% x Rp200.000.000) + (25% x Rp250.000.000,00) + (30% x Rp100.000.000,00) = Rp125.000.000,00.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 yang diperbaruhi dengan PP Nomor 23 Tahun 2018, terdapat pilihan lain dalam menghitung pajak penghasilan bagi orang pribadi usahawan.  Usahawan dengan peredaran bruto setahun tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dapat menggunakan tarif pajak penghasilan sebesar 1% dan 0,5% dari penghasilan bruto. Tarif 1% untuk masa pajak Juli 2013 sampai dengan Juni 2018, dan 0,5% digunakan mulai masa Juli 2018. Usahawan disini seringkali disebut pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM.

Contoh perhitungan pajak penghasilan atas UMKM Tahun Pajak 2019 dengan peredaran bruto Rp3.000.000.000,00 adalah 0,5% x Rp3.000.000.000,00 = Rp15.000.000,00.

Denda bunga terlambat bayar pajak setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja adalah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Setiap bulanMenteri Keuangan mengeluarkan keputusan tarif sanksi bunga, sebesar tarif suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12. Sebelumnya, tarif bunga terlambat bayar adalah 2% per bulan. Bunga dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, paling lama 24 bulan.

Khusus masa pajak sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, tarif bunga terlambat bayar menggunakan tarif saat UU Cipta Kerja berlaku atau tanggal 2 November 2020. Sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan nomor 540/KMK.010/2020 tarif bunga terlambat bayar pajak yang berlaku untuk bulan November 2020 adalah 0,99%.

Sebagai gambaran, hitungan besarnya sanksi bunga untuk Wajib Pajak yang akan membetulan SPT Tahunan 2019 dengan tambahan pajak sebesar Rp120.000.000,00 dan dibayar tanggal 10 Juni 2022 adalah 0,99% x Rp120.000.000,00 x 24 =Rp28.512.000,00.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button