Trending

Ikut PPS atau Pembetulan SPT Tahunan, adalah Pilihan

Oleh : Mawan Triantana

Pilih Ikut PPS atau Pembetulan SPT Tahunan

Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela atau melakukan pembetulan SPT Tahunan untuk melaporkan harta yang belum terlapor adalah sama-sama ada payung hukumnya. Namun keduanya juga ada konsekuensinya. Salah satu konsekuensi yang pasti adalah tambahan pembayaran pajak.

Bagi peserta Tax Amnesty jika masih terdapat harta perolehan sebelum 1 Januari 2016 yang belum diungkap, perlu dipertimbangkan untuk ikut PPS kebijakan I. Tambahan pajak yang dibayar sangat lebih kecil dibandingkan jika harta tersebut ditemukan oleh DJP karena adanya tambahan sanksi 200%.

Untuk yang belum melaporkan harta perolehantahun 2016 sampai dengan 2020, pilihan sangat dipengaruhi oleh kondisi SPT Tahunan yang telah dilaporkan dan sumber penghasilan memperoleh harta.

Pembetulan SPT dapat jadi pilihan untuk tiga kondisi wajib pajak. Pertama jika harta diperoleh dari penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, seperti warisan dan hibah. Kedua jika seluruh penghasilan telah dilaporkan dan nilainya lebih besar dari tambahan harta, hanya lalai tidak mengisi harta secara benar. Ketiga, bagi usahawan yang termasuk kriteria PP 23 Tahun 2018 atau UMKM, pembetulan SPT Tahunan juga dapat dipertimbangkan untuk dipilih karena pajak yang terutang akan lebih kecil walau ditambah sanksi bunganya.

Pembetulan SPT sebaiknya dari Tahun Pajak 2016, karena harta dalam SPT Tahunan 2016 secara berkesinambungan dilaporkan dalam SPT Tahunan 2017 dan tahun berikutnya. Serta adanya ketentuan, DJP dapat melakukan pemeriksaan atas suatu SPT Tahunan dalam waktu sampai 5 tahun sejak berakhirnya tahun pajak. SPT Tahunan 2017 masih dapat diperiksa sampai dengan akhir tahun 2022.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button