Ini Aturan Batas Waktu Pemberian Ijazah, Wajib Diberikan Kepada Siswa Atau Sekolah Bakal Dapat Sanksi

Anggaran Pendidikan
Anggaran Pendidikan di Kota Cilegon akan dinaikkan menjadi 28 persen. (Uri/BantenRaya.Co.Id)

BANTENRAYA.CO.ID – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemendikbud Ristek secara tegas melarang sekolah menahan ijazah siswa.

Baik, sekolah negeri dan swasta yang ada di bawah kewenangan Kemendikbud Ristek wajib memberikan ijazah kepada siswa.

Sebab, menahan ijazah siswa sama saja melanggar aturan yang dikeluarkan Kemendikbud Ristek.

Bacaan Lainnya

Semua sekolah yang ada di bawah kewenangan Kemendikbud Ristek wajib mengeluarkannya sesuai dengan tanggal yang ditentukan.

Latas tanggal berapa paling lambat ijazah diberikan kepada siswa?.

BACA JUGA: Menahan Ijazah Siswa Ternyata Pelanggaran HAM dan Hak Anak, Berikut Penjelasannya

Serta apa sanksi yang bisa dikenai jika pihak sekolah negeri dan swasta menahannya?.

Diketahui, Kemenbud Ristek RI telah menetapkan pengumuman kelulusan harus dilakukan satuan pendidikan dan sekolah.

Dimana untuk SD sederajat tanggal pengumuman kelulusan pada 8 Juni 2023, SMP sederajat pada 8 Juni 2023 dan SMA sederajat pada 5 Mei 2023.

Hal itu berdasarkan pada Peraturan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbud Ristek Nomor: 004/H/EP/2023.

Berdasarkan aturan tersebut, pihak sekolah memiliki batas waktu agar ijazah diberikan kepada siswa.

BACA JUGA: Tim Inspektorat Cilegon Turun Tangan! Dugaan Pemungutan Tanda Tangan Ijazah SDN di Kecamatan Jombang Diproses

Dimana, dalam aturan tersebut juga tegas jika sekolah baik negeri dan swasta tidak boleh menahan ijazah milik siswa.

Hal itu, karena nantinya siswa akan kesulitan untuk meneruskan jenjang sekolah lebih tinggi, termasuk kuliah dan bekerja.

Adapun aturan tersebut terdapat dalam pasal 13 ayat 2 dijelaskan jika:

“Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada peserta didik yang telah ditetapkan lulus dengan alasan apa pun,”.

Lalu pada Pasal 6 ayat 2 pengumuman ditetapkan pada:

Tanggal pengumuman kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:

a. kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2O23;
b. kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2O23; dan
c. kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei 2023.

BACA JUGA: Sekolah Dilarang Keras Tahan Ijazah Siswa, Ini Aturannya dari Kemendikbudristek

Dikutip BantenRaya.Co.Id dari Youtube Direktorat Sekolah Dasar pada Minggu 11 Juni 2023, Ketua Pokja Regulasi, Tatalaksana dan SDM Ditjen Pendidikan Dasar Menengah Anny Sayekti menjelaskan.

Menurut aturan tersebut, baik ijazah dan surat keterangan lulus harus diberikan. Tidak boleh ada sekolah swasta dan negeri yang melakukan penahanan.

“Sekolah swasta dan sekolah negeri tidak boleh menahan keterangan lulus peserta didik dengan alasan apapun,” katanya.

“Jadi disini satuan pendidikan atau sekolah negeri dan swasta tidak diperkenankan tidak memberikan surat keterangan lulus atau ijazah yang seharusnya menjadi hak peserta didik,” tegasnya.

Bahkan, jika masih ada sangkutan atau tunggakan, papar Anny, tetap harus diberikan.

BACA JUGA: Tolong Pak Wali, Viral Gambar Rincian Pembayaran Penulisan Ijazah dan Tanda Tangan Kepala Sekolah SDN di Kecamatan Jombang Cilegon Rp90 Ribu

“Tetap diberikan jangan sampai karena belum, menyelesaikan SPP tidak memberikan. Tidak ada alasan apapun wajib memberikan,” ujarnya.

Dalam aturan tersebut, jelas Anny, pihak sekolah juga paling lambat memberikan ijazah pada 31 juli 2023.

Hal itu sesuai dengan pasal 13 ayat 1.

“Tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan paling cepat 1 (satu) hari setelah tanggal pengumuman kelulusan peserta didik dan paling lambat 31 Juli 2023,” pungkasnya.

Lantas apa yang bisa diberikan sanksi kepada sekolah yang menahan ijazah.

Beberapa sanksi yang bisa diberikan adalah pencopotan kepala sekolah hingga sampai pencabutan operasional sekolah untuk sekolah swasta. ***

Pos terkait