Tolong Pak Wali, Viral Gambar Rincian Pembayaran Penulisan Ijazah dan Tanda Tangan Kepala Sekolah SDN di Kecamatan Jombang Cilegon Rp90 Ribu
BANTENRAYA.CO.ID – Gambar beredar soal pembayaran biaya untuk ijazah sekolah dasar dihargai Rp90 ribu viral.
Rp90 ribu tersebut rinciannya adalah termasuk tandatangan kepala sekolah dalam ijazah Rp20 ribu per lembar.
Lalu, ada juga penulisan ijazah senilai Rp30 ribu dan Surat keterangan hasil kelulusan sementara atau SKHUS nilai Rp30 ribu.
Selain itu juga ada biaya legalisir yang dihargai Rp10 ribu untuk 10 lembar ijazah dan SKHUS.
Hal tersebut, tentu saja memberatkan para orang tua siswa. Dimana harus kembali mengeluarkan uang senilai Rp90 ribu.
BACA JUGA:Â BKPSDM Cilegon Siapkan Sanksi ASN Bolos Hari Pertama Kerja, Ini Sanksinya
Padahal, secara aturan sebenarnya tidak ada pungutan lagi untuk ijazah, termasuk juga tanda tangan pihak kepala sekolah.
Gambar tersebut didapatkan BantenRaya.Co.Id dari salah satu siswa orang tua siswa di SDN yang ada di Wilayah Kecamatan Jombang.
Dimana, gambar tersebut merupakan rincian pungutan yang harus diberikan kepada sekolah untuk mengurusi ijazah siswa.
Lantas apakah dibenarkan jika ada sekolah yang memungut ijazah dan biaya perpisahan untuk siswa.
Simak secara lengkap rincian biayanya dan ulasannya dalam artikel dibawah ini.
Dimana akan ada juga keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon mengulasnya.