Trending

Sekolah Dilarang Keras Tahan Ijazah Siswa, Ini Aturannya dari Kemendikbudristek

BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Kota Cilegon mengintruksikan sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa.

Tidak boleh menahan ijazah siswa tersebut berlaku bagi sekolah negeri dan swasta yang ada di naungan Kemeneterian Pendidikan dan Kebudyaan Riset dan Teknologi atai Kemenbudristek RI.

Jika ada tunggakan soal pembayaran sekolah dan lainnya, tetap saja sekolah tidak boleh menahan ijazah sebagai jaminan.

Diketahui, biasanya sekolah dari mulai dasar hingga atas sering kali melakukan penahanan terhadap ijazah siswa.

Namun, dengan adanya petujuk tekni (Juknis) dari Kemenbudristek Ri, maka hal tersebut tidak boleh lagi dilakukan.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Dindikbud Kota Cilegon Najid menjelaskan, jika sekolah tidak boleh menahan ijazah apapun alasannya.

“Ijazah ini harus diberikan kepada siswa. Tidak boleh ada asalan untuk menahannya,” katanya, Kamis 8 Juni 2023.

Najid menyampaikan, jika siswa masih ada sangkutan biasyaa atau lainnya di sekolah, maka yang menajdi jaminan harus lainnya tidak boleh ijazah.

“Berlaku bagi negeri dan swasata karena itu ada aturan dari kementerian. Jadi jika masih ada sangkutan maka lainya jadi jaminan, jangan ijazah,” jelasnya.

Disisi lain, Najid mengungkapkan, jika pihak sekolah tidak boleh memungut apapun dalam pengambilan ijazah.

Termasuk juga bayaran soal tandatangan dan penulisan ijazah itu tidak dibenarkan secara aturan.

“Jadi tidak benar itu, makanya tidak boleh ada pungutan untuk ijazah dalam bentuk apapun,” pungkasnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button