Investor Properti Merapat, DPD REI Ungkap Mudahnya Perizinan Industri Perumahan di Kota Cilegon

Perizinan Industri
Mudahnya perizinan industri perumahan di Kota Cilegon membuat investor semakin tertarik datang. (Uri/BantenRaya.Co.Id)

BANTENRAYA.CO.ID – Ketua DPD Real Estat Indonesia atau REI Banten Roni H Adali mengungkapkan mudahnya perizinan industri properti di Kota Cilegon.

Mudahnya perizinan industri properti di Kota Cilegon terungkap saat acara focus group discussion alias FGD policy brief rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau RPJPD 2025 – 2045 yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan atau Bappedalitbang Kota Cilegon, Senin 31 Juli 2023.

Menurutnya, dengan mudahnya perizinan industri properti Kota Cilegon maka membuat prospek properti akan sangat potensial, sehingga memudahkan investor datang.

Bacaan Lainnya

Roni menyatakan, pihaknya sudah memberikan masukan dalam upaya kedepan dari sisi industri properti di Kota Cilegon yang akan terus berkembang pesat.

BACA JUGA: Perumahan Minimalis dan Dekat Kota Dipilih Pengusaha Properti Demi Sasar Gen Z

Dimana, salah satu yang cukup menarik adalah mudahnya perizinan yang diberikan Pemkot Cilegon kepada para pengembang dan pengusaha properti.

“Perizinan cukup lancar minim komplain, Termasuk yang terbaru yang OSS berbasis risiko dan semua berjalan dengan baik dan lancar di Kota Cilegon itu terhadap KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)-nya dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)-nya berjalan lancar dan normal. cukup baik soal perizinan dan tidak ada komplain,” katanya, Senin (31/7).

Dengan adanya perizinan yang mudah, papar Roni, pihaknya memprediksi Kota Cilegon akan menjadi kota yang sangat pesat kemajuannya, terutama dalam hal bisnis dan industri properti.

“Artinya Kota Cilegon sangat potensial, karena sebagai kota perdagangan dan jasa, ada pariwisata ada industri juga. Ini sangat menarik bagi para investor,” ujarnya.

BACA JUGA: Resmikan Sekretariat DPD REI Banten, Walikota Syafrudin Ungkap PAD Kota Serang 50 Persen dari Perumahan

Hanya saja, papar Roni, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk melakukan revisi soal Peraturan Walikota Cilegon nomor 89 tahun 2-29. Dimana, untuk lahan Tempat Pemakaman Umum yang harus disediakan pengembang cukup besar yakni 5 persen dari lahan yang akan digarap pengembang.

“Ada salah satu Perwal yang memberatkan, Perwal Nomor: 89 tahun 2019 terkait TPU yang besarnya 5 persen dan itu rata-rata di Banten itu 2 persen, pengembang agak berat karena cukup besar. Ini kami sampaikan, regulasi yang kira-kira membuat berpikir itu dilakukan  revisi, masalah TPU yang 5 persen,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bappedalitbang Kota Cilegon Wilastri Rahayu menyampaikan, maksud dari FGD policy brief rancangan awal RPJPD yang digelar tersebut yakni memperoleh rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan kebijakan pembangunan infrastruktur perumahan dan kawasan permukiman.

BACA JUGA: Geger Pegawai Dinas Perumahan Pemprov DKI, Pesan Kamar Hotel Rp27 Juta di Malam Tahun Baru

“Ini semua masukan akan nantinya menjadi rumusan penyusunan kebijakan di RPJPD 2025 – 2045 dalam kebijakan infrastruktur perumahan dan kawasan permukiman,” ujarnya.

Tujuannya, jelas Wilastri, adanya banyak masukan dan informasi terkait infrastruktur dasar perumahan dan permukiman.

“Termasuk RTLH (rumah tidak layak huni, backlog perumahan, ruang terbuka hijau publik dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh,” pungkasnya. ***

Pos terkait