Trending

Irvan dan Toton Divonis 4,4 Tahun

Dalam putusan pengadilan, hakim menyebut jika Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Banten dan honorer di Biro Kesra Provinsi Banten bernama Diki ikut bersama-sama bertanggungjawab dalam perkara tersebut.

Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan Irvan dan Toton telah memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan. Karena dalam pembahasan anggaran bantuan hibah 2018, dan begitu pula dengan tahun 2020 terdakwa Irvan, Tonton masuk dalam OPD unit kerja pengusul, dan selama proses persidangan tidak ditemukan fakta penolakan.

Dalam pencairan, Biro Kesra selaku pelaksana hibah telah mengajukan pencairan ke BPKAD, padahal sebelumnya telah terjadi persoalan. Namun pihak BPKAD tidak melakukan penolakan perbaikan, atas dokumen, sehingga pencairan terjadi.

Kemudian, sebagaimana fakta bersidang, Epieh Saefudin melakukan pemotongan uang bantuan hibah. Dari delapan ponpes itu, terdakwa mendapat jumlah uang Rp180 juta.

Perbuatan terdakwa Epieh merupakan suatu rangkaian dengan terdakwa Irvan dan Tonton Dengan demikian terhadap perbuatan terdakwa, terdapat unsur menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan karena jabatan dan kedudukan.

Selanjutnya, terdakwa Epieh mengatakan bahwa yang memotong adalah Diki (Honorer Biro Kesra) yang hari ini tidak ditangkap, sehingga terdakwa Epieh menjadi korban. Dalam pembelaannya selanjutnya memohon maaf.

Terdakwa Epieh mengembalikan uang Rp120 juta, tapi meminta Diki yang menggantinya. Menimbang fakta persidangan, ada inisiasi dilakukan pemotongan hibah delapan ponpes diinisiasi oleh Diki. Kemudian uang hasil pemotongan diserahkan kepada Diki oleh terdakwa Epieh.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button