Trending

Irvan dan Toton Divonis 4,4 Tahun

Keterangan tersebut bila dihubungkan dengan keterangan saksi meringankan atau a de charge, yaitu Abdul Hakim, Syihabudin Milhayudi, telah dilakukan pemindahan buku ke rekening ponpes, apakah dalam hal ini kepentingan umum, telah terlayani dari hibah.

Majelis berpendapat sudah terpenuhi layanan hibah di tahun 2018. Namun bantuan hibah sudah sesuai dengan yang dianggarkan. Hal itu jadi pertimbangan dalam menghitung kerugian negara. Dimana pendapat ahli, bahwa FSPP tidak berhak mendistribusikan hibah ke pesantren.

Tidak boleh uang tersebut dikirim ke rekening FSPP terlebih dahulu, sehingga dengan dasar itulah dalam menghitung dengan total los artinya dianggap hilang. Namun hakim tidak sependapat ahli. Bahwa telah nyata, bantuan hibah ke pesantren dan telah digunakan.

Pelaksanaan bantuan hibah tahun 2018, telah dimuat di Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2018. Terdapat uraian hibah untuk 3.664 Ponpes dikali Rp 20 juta, dengan total Rp66 miliar, dan dalam penjabarannya yaitu Rp65 miliar untuk ponpes dan FSPP 1 miliar.

Majelis menimbang FSPP harusnya mendapat operasional Rp1 miliar, tapi menerima Rp3 miliar, sehingga selisihnya menguntungkan Rp 2,8 miliar, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh FSPP sebanyak 543 pesantren, atau sebanyak Rp11 miliar menjadi beban FSPP, dan 43 pesantren Rp180 juta telah dikembalikan FSPP kepada negara.

Dengan demikian kerugian negara yaitu uang tidak seharusnya Rp 2,8 miliar, ditambah pemberian hibah 593 ponpes, tidak dapat dipertangungjawabkan Rp11 miliar. Sehingga total kerugian negara hibah tahun 2018 adalah Rp14,1 miliar.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button