Trending

Irvan dan Toton Divonis 4,4 Tahun

Menimbang, Diki turut berperan, dan sudah sepatutnya mempertanggungjawabkan pemotongan 8 ponpes, tidak hanya dibebankan terdakwa Epieh tapi juga terdakwa Asep Subhi yang dimintai pertanggungjawabannya.

Sebagaimana fakta persidangan, terdakwa Asep Subhi merupakan pengurus FSPP dan operator pesantren, yang ditugaskan oleh FSPP Pandeglang mendekati pondok salafi di Pandeglang. Sebagaimana perbuatan terdakwa tidak lepas, dari pengurus ponpes dan FSPP, sehingga unsur penyalahgunaan kewenangan sudah terpenuhi.

Perbuatan terdakwa Asep memotong 11 bantuan hibah Ponpes di Pandeglang bukan imbalan jasa, tapi ketidaktahuan ponpes salafi dalam pemenuhan dokumen hibah. Pembuatan terdakwa Asep yaitu membuat komitmen 40-60 persen.

Dalam fakta, terdakwa Asep memperoleh Rp104 juta. Dana hibah dari APBD Provinsi Banten tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya adalah merupakan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, terdakwa Agus Gunawan merupakan tenaga harian lepas, untuk diperbantukan Biro Kesra dalam melakukan verifikasi, setelah proposal dari Diki dan Oktarina Sari selaku tim verifikasi di Biro Kesra.

Perbuatan terdakwa Asep tidak lepas dari kedudukan TKS untuk membantu honorer dalam verifikasi hibah tahun 2020. Sehingga perbuatannya telah memenuhi unsur menyalahgunakan kewenangan jabatan dan kedudukan.

Terkait pemberian hibah uang ke FSPP Provinsi Banten tahun 2018 sebesar Rp65 miliar, majelis hakim tidak sependapat dengan kerugian negara olah JPU. Dimana majelis hakim melakukan penghitungan sendiri.

Berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan yaitu Fadlullah, Wawan Gunawan, Ending Irawan, Eman Suherman, Abdullah bahwa telah dilakukan pemindahan uang bantuan hibah dari rekening FSPP ke rekening pesantren pada tahun 2018 tersebut.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button