Trending

Irvan dan Toton Divonis 4,4 Tahun

Selanjutnya, terkait kerugian hibah ke pesantren tahun 2020, sebesar Rp5 miliar. Majelis hakim juga tidak sependapat. Dari fakta unsur menguntungkan diri sendiri, calon penerima hibah tahun 2020 adalah ponpes telah dipertimbangkan.

Terdakwa Asep menerima 120 juta dari Kecamatan Labuan, uang itu telah dikembalikan ke pesantren dengan cara ditransfer sebagaimana saksi dari pimpinan ponpes penerima hibah.

Bahwa terdakwa Asep mendapatkan uang Rp104 juta dari pemotongan hibah uang dari 11 pesantren. Sejumlah uang diserahkan dari terdakwa Asep kepada terdakwa Agus sebesar Rp8 juta, dan uang Rp8 juta tersebut telah dikembalikan ke penyidik.

Majelis hakim berpendapat bahwa kerugian negara terjadi karena penerima hibah tidak terdata di Emis dan tidak menerima izin operasional (Ijop). Majelis berpendapat dalam kerugian hibah 2020 yaitu keseluruhannya Rp 5,2 miliar.

Usai pembacaan putusan, JPU Kejati Banten dan kelima terdakwa masih belum memberikan keputusan atas vonis majelis hakim tersebut.”Pikir-pikir,” kata JPU dan kelima terdakwa. (darjat)

 

 

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5

Related Articles

Back to top button