BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang memiliki utang bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah atau BHPRD terhadap desa sebesar Rp70 miliar.
Nilai tersebut merupakan utang selama dua tahun yakni dari mulai tahun 2023 hingga tahun 2024 yang belum dibayarkan sampai sekarang.
Kepala Bidang Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kabupaten Serang Beni Rahmatullah mengatakan, Pemkab Serang belum bisa membayarkan utang pada tahun 2025 ini.
“Kalau BHPRD untuk tahun 2025 sudah kita rutin bayarkan, tapi kalau tahun 2024 memang kita masih punya utang yang belum kita bayarkan,” ujarnya, Kamis, 28 Agustus 2025.
BACA JUGA:Dua Aset Pemkot Serang Terancam Gagal Diserahkan Pemkab Serang
Ia menjelaskan, utang BHPRD Pemkab Serang terhadap desa itu sudah menjadi atensi Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI untuk segera diberikan kepada desa.
“Total laporan di kita kurang lebih Rp70 miliar-an selama dua tahun, dari mulai tahun 2023 sampai 2024. Itu juga sudah menjadi atensi BPK kan kemarin,” katanya.
Beni menuturkan, Pemkab Serang sudah benerncana untuk melakukan pembayaran BHPRD terhadap desa secara bertahap selama dua tahun.
“Kita rescehdule pembayarannya di tahun 2026 sampai 2027 dan itu rencana kita. Kita akan berikan secara bertahap,” jelasnya.
BACA JUGA: Nanang Resmi Jabat Sekda Pemkab Serang
Terpisah, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sindangheula, Kecamatan Pabuaran Amin Rohani mengatakan dalam setahun desa berhak menerima BHPRD sebesar Rp60 juta.
“Jadi Pemerintah Daerah (Pemda), masih punya hutang ke desa, BHPRD dari tahun 2023-2024. Kalau dikalikan setiap desa banyak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, anggaran BHPRD tersebut diperlukan untuk menambah Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa dan perangkat desa yang sudah pensiun.
“Harapannya, BHPRD dibayarkan karena memang itu hak desa yang harus dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten Serang,” katanya. (andika)***







