Trending

Jadi Tersangka, Pejabat Dishub Cilegon Ditahan

SERANG, BANTEN RAYA- Pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon berinisial ZH (36) telah ditetapkan tersangka atas kasus penganiyaan anggota Ditkrimsus Polda Banten berinisial MDT (37). Saat ini, tersangka ZH telah ditahan di Mapolda Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi dan kamera pengintai, pada Jumat (9/12/2022), pihaknya menaikkan status kasus penganiyaan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan telah menetapkan dua orang tersangka.

“Kami bertindak tegas dengan melakukan penahanan terhadap dua tersangka sejak hari Jumat lalu, dan selama 20 hari ke depan akan diperpanjang atau tidak akan ditentukan kejaksaan. Untuk tersangka itu ZH dan RAP (32). ZH iparan dengan saudara MD yang bekerja di salah satu dinas di Pemkot (Cilegon),” katanya kepada awak media, Selasa (13/12/2022).

Shinto menjelaskan, kedua tersangka yaitu ZH dan RAP akan dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto pasal 351 KUHP yaitu pengeroyokan dengan penganiayaan.

“Kita pastikan percepatan pemberkasan dan penegakan hukum berlangsung sesuai SOP. RAP karyawan, dalam CCTV ada pemukulan, bukan hanya tangan kosong tapi pakai gagang sapu juga,” jelasnya.

Shinto mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan fisik dan medis, MDT yang juga anggota Ditreskrimsus Polda Banten mengalami luka berat dan harus dilakukan operasi pada bagian hidung. “Dampak peristiwa ini, sang perwira mengalami luka berat, terutama pada bagian hidung mengalami patah sehingga dioperasi,” ungkapnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button