BANTENRAYA.CO.ID – Bagi masyarakat yang ingin membeli rumah perlu hati-hati agar tidak jadi korban penipuan.
Sebelum membeli rumah, ada baiknya calon pembeli mengenal secara detail mengenai dokumen pertanahan.
Ada beberapa legalitas rumah atau bangunan yang perlu untuk diketahui sebelum membeli rumah.
Selain sertifikat tanah, ada istilah surat hak milik (SHM), hak guna bangunan (HGB), dan akta jual beli (AJB).
Berikut ini perbedaan antara SHM, HGB, dan AJB seperti dikutip Bantenrata.co.id dari akun instagram @gravelindonesi, Kamis 15 Juni 2023.
SHM merupakan kasta tertinggi di antara semua jenis sertifikat kepemilikan bangunan.
Dikatakan paling tinggi kastanya karena pemilik SHM punya kekusaan penuh atas aset tersebut.
Selain itu, SHM hanya bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan tidak memiliki batas waktu dan rumah yang punya SHM harganya lebih mahal.
Sedangkan, HGB merupakan sertifikat yang diberikan untuk pihak yang ingin membangun di atas lahan yang bukan miliknya.
Selain itu, HGB memiliki batas waktu paling 30 tahun dan bisa diperpanjang sampai 20 tahun.
Pemilik HGB hanya punya hak untuk menggunakan lahan dan bukan memiliki seutuhnya. Berbeda dengan SHM, HGB bisa dimiliki warga negara asing (WNA).
Kemudian, AJB merupakan dokumen perpindahan kepemilikan suatu aset dari pemilik lama kepada pemilik baru.
Kepemilikan AJB tidak terlalu kuat, akan lebih baik AJB dikonversikan menjadi SHM supaya kepemilikan lahan lebih aman.***