Trending

Juli, ASN Pemprov Diguyur Rp105,9 Miliar

SERANG, BANTEN RAYA- Pemprov Banten mengalokasikan sekitar Rp120 miliar untuk pemberian gaji ke-13 aparatur sipil Negara (ASN) di lingkup kerjanya. Adapun dana segar tersebut sudah bisa diterima para abdi Negara di Juli mendatang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 merupakan kebijakan pemerintah pusat. Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.“Kebijakan sama dengan (pemberian) THR,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (1/6).

Ia menuturkan, adapun komponen gaji ke-13 secara lengkap terdiri atas gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga. Kemudian tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta tambahan penghasilan atau tukin paling banyak 50 persen. Kebijakan sama yang dimaksud adalah komponen pemberian gaji ke-13 akan sama dengan THR Idul Fitri 2022.

Adapun komponen pemberian gaji ke-13 adalah berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat ditambah tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Berbeda dengan THR, gaji ke-13 hanya diberikan kepada ASN. “Iya (hanya) ASN,” katanya.

Berdasarkan catatan Banten Raya, selain ASN, THR juga diberikan kepada pegawai honorer, anggota DPRD Provinsi Banten dan Gubernur serta Wakil Gubernur. Adapun soal anggaran yang disiapkan untuk pemberian gaji ke-13 tak jauh berbeda dengan alokasi gaji ke-14 atau THR. Senilai Rp105,9 miliar dengan rincian gaji dan tunjangan sebesar Rp60,73 miliar dan tambahan tukin 50 persen sebesar Rp45,21 miliar.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button