BANTENRAYA.CO.ID – Kabar mengejutkan terus hadir dari dunia birokrasi di Indonesia, terutama soal nasib Aparatur Sipil Negara atau ASN yang tidak menentu.
Dimana, bukan saja pegawai honorer yang dipastikan dihapuskan dalam dunia birokrasi. Namun, ASN akan terdampak pemberhentian.
Hal itu, mengacu adanya transformasi digital yang akan dilakukan secara masif pemerintah akan mengurangi kerja ASN.
Pada akhirnya akan ada 40 persen dari staf pelaksana biasa akan terdampak pensiun dini alias dipecat.
BACA JUGA: Gaji ke-13 ASN Cair Hari Ini, Cek dan Bisa Langsung Tarik Tunai di ATM dengan Nilai Uang Segini
Para ASN tersebut nantinya akan digantikan dengan teknologi yang lebih canggih, sehingga tidak lagi butuh pelayanan dari manusia.
Dikutip BantenRaya.Co.Id dari berbagai sumber pada Selasa 6 Juni 2023, akan ada terus transformasi sistem birokrasi yang akan mengurangi jumlah ASN.
Bahkan, pengurangan tersebut dilakukan secara bertahap.
“Soal rencana pemerintah untuk transformasi sistem birokrasi yang dampaknya akan mengurangi jumlah ASN secara bertahap,” kata Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni.
Secara jumlah, ujar Alex ada total 4,2 juta ASN dimana hampir datanya 38 persen pelaksana, 36 persen guru dan dosen.
BACA JUGA: Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN Cair Hari Ini, Yuk Cek Besaran Nominalnya di Sini
Lalu ada sebanyak 14% merupakan tenaga kesehatan dan lain-lain, serta 10-11% merupakan pejabat struktural.
“Kalau bicara transformasi digital, tentu (ASN) pelaksana ini yang akan terdampak terlebih dahulu karena pekerjaan akan digantikan teknologi,” lanjutnya.
Bahkan hitungan Alex, dalam lima tahun, pejabat pelaksana akan berkurang sekitar 30-40% dengan rencana transformasi digital.
Berarti secara jumlah akan ada ratusan ribu ASN pelaksnaa akan terdampak.
“Ratusan ribu,” ucapnya.
Selanjutnya,rencana transformasi digital akan dilakukan dengan program upskilling atau re-skilling, sehingga ASN bisa naik kelas.
Melakukan pekerjaan yang lebih strategis.
“Jadi harus ada negatif growth di sana. Kalau enggak, enggak lucu kita going digital tapi masih banyak padat karyanya,” tegasnya.
Bahkan, ASN berstatus pelaksana yang pensiun tidak akan diganti dengan pegawai baru.
“Tidak akan ada pegawai baru,” pungkasnya. ***
Diiketahui sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memastikan jika para pegawai honorer akan dihapuskan.
Dimana penghapusan pegawai honorer akan dilakukan tepatnya 28 November 2023.
Penghapusan pegawai honorer dipastikan bukan saja karena menjalankan amanah aturan undang-undang.
Seperti, Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014.
Serta, surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.
Namun, ada hal yang sangat mendasar kenapa honorer tersebut harus dihapuskan dalam sistem pemerintahan.
Tidak hanya itu saja, ASN juga akan mengalami hal yang sama dihapuskan.
Itu berlaku untuk ASN yang sampai sekarang masih menjadi pelaksana atau staf di pemerintahan.
Lantas, apa penyebab sebenarnya dan paling fundamental para pegawai honorer dihapuskan?.
Artikel berikut ini akan mengupas tuntas soal penyebab pegawai honorer dihapuskan.
BACA JUGA: Nasibnya Kelar di November 2023, Begini Kegalauan Para Pegawai Honorer Pemerintahan
Diketahui, gonjang – ganjing penghapusan honorer sudah terjadi sejak lahirnya edaran Menpan RB paa Mei 2022.
Kabar tersebut sontak mengagetkan para honorer se Indonesia.
Atas dasar itu juga gelombang demonstrasi dan gugatan kepada kepala daerah dilayangkan para honorer untuk memperjuangkan nasibnya.
Seluruh honorer se Indonesia menuntut agar nasibnya tidak dihentikan dan dihapuskan.
Bahkan, honorer meminta agar pemerintah mengangkat secara langsung statusnya menjadi PPPK tanpa adanya tes. ***