Trending

Nasibnya Kelar di November 2023, Begini Kegalauan Para Pegawai Honorer Pemerintahan

BANTENRAYA.CO.ID – Para pegawai honorer mulai resah dengan nasibnya bisa terus atau tidak sebagai pegawai pemerintahan.

Bahkan, beberapa pegawai honorer mengaku mulai galau bekerja jika belum ada kejelasan soal nasib dihapus atau tidaknya status pekerja di pemerintahan.

Diketahui, pemerintah pusat bakal menghapus pegawai honorer per 28 November 2023.

Hal itu berdasarkan amanat Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014.

Dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.

Salah satu honorer yang bekerja di kelurahan di Kota Cilegon yang enggan disebutkan namanya menyatakan, sudah sangat risau dengan kejelasan nasibnya yang sudah 8 tahun bekerja di kelurahan.

BACA JUGA: Sekda Nanang Saefudin Akui di Pemkot Serang Masih Ada Tenaga Honorer ‘Siluman’

Untuk itu, saat sekarang ia tidak fokus dalam bekerja dan menerima tugas dari atasannya.

“Bukan hanya saya, semua honorer baik di dinas hingga seperti saya di kelurahan sudah sangat sedih dan galau soal nasib akan diberhentikan pada November mendatang,” katanya, Minggu 4 Juni 2023.

Pria ini menyatakan, pihaknya berharap apa yang sudah dijanjikan para kepala daerah dalam acara Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) bisa menjadi titik terang dan pertimbangan pemerintah pusat.

“Ibaratnya masa kerja kita ini tinggal 5 bulan lagi saat November. Namun, sampai sekarang belum ada kejelasan, justru ini tentu akan sangat membuat kami semakin bingung,” ucapnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button