Trending
Kapolda Instruksikan Tindak Tegas Berandalan Jalanan
Selain tindakan tegas terukur, Didik menambahkan, kapolda juga meminta kepada anggota untuk mempedomani azas legalitas, nesesitas, proporsionalitas dan akuntabilitas dalam melakukan tindakan di lapangan. “Arahan Pak Kapolda tersebut dikarenakan keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto,” tambahnya.
Lebih lanjut, Didik menjelaskan, berandalan jalanan, maupun premanisme merupakan perilaku yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam kondisi itu, masyarakat dapat menghubungi kepolisian di nomor 110 untuk meminta perlindungan kepolisian.
“Silahkan lapor di hotline kami di 110, kami akan tindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat,” tandasnya. (darjat)