BANTENRAYA.CO.ID – Kepala Kepolisian Daerah Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto melarang seluruh organisasi masyarakat (Ormas) di wilayah hukum Polda Banten mamasang atribut organisasi di kendaraan, dan mengintruksikan agar segera dicopot.
Hal tersebut disampaikannya saat mengisi acara Focus Group Discussion (FGD) di Mapolda Banten, Kamis (22 Mei 2025).
Kegiatan FGD tersebut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, ulama, dan pimpinan Ormas di wilayah Provinsi Banten.
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, seluruh atribut kendaraan yang berkaitan dengan ormas, harus segera dilepas.
Permukaan Kali Banten Tertutup Eceng Gondok dan Rumput
Sebab hal itu telah menyalahi aturan dan dapat ditindak sesuai aturan serta perundang-undangan.
“Tidak dicat-cat warna itu, yang pakai loreng-loreng itu, gak usah ada spanduk yang menakutkan apalagi di kendaraan, jelas menyalahi.
Di STNK dan BPKB pasti warnanya bukan itu kan,” kata Suyudi saat menyampaikan diskusi soal premanisme, Kamis (22 Mei 2025).
Suyudi menjelaskan, jika atribut di kendaraan tidak dilepas, maka Polda Banten akan melakukan operasi dan memberikan sanksi tegas kepada pemiliknya.
Nonton Showcase Hindia Sambil Nabung? Bisa Banget Bareng bank bjb!
“Bisa tidak tertibkan sendiri, tertibkan sendiri yah,” jelasnya.
Selain atribut, Suyudi meminta kepada seluruh anggota ormas untuk tidak menyalahgunakan seragam ormas, terutama untuk mengintimidasi, demonstrasi hingga menakut-menakuti masyarakat.
“Kalo dipakai untuk demo, mengintimidasi, menakut-nakuti, tangkap sama saya,” tegasnya.
Suyudi menerangkan, bukan hanya penindakan tegas terhadap pelaku premanisme berkedok ormas, bahkan pihaknya juga akan melakukan pembubaran badan ormas dengan berkoordinasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Warga Sukadana Kasemen Kota Serang Pasang Spanduk Penolakan Relokasi
“Kalau terus melakukan pelanggaran atau melakukan pidana, kita polisi memberikan data ke kementerian dicabut itu,” terangnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mendukung Polda Banten dalam pemberantasan premanisme di Provinsi Banten.
Sebab, keberadaan preman berkedok organisasi dapat menghambat investasi di Provinsi Banten.
“Deklarasi dengan seluruh tokoh seluruh pihak, seluruh unsur bahwa ini kesadaran kolektif masyarakat, kesadaran kolektif tokoh Banten bahwa premanisne menghambat investasi,” katanya.
BNI Raih Penghargaan CIO of the Year di ASEAN Fintech Awards 2025, Perkuat Komitmen Transformasi
Diketahui, pada Mei 2025 ini sebanyak 492 pelaku premanisme diamankan Polda Banten dan polres jajaran selama operasi pekat maung 2025 dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KDYD).
Dari jumlah itu, 63 pelaku akan diproses hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.
Berdasarkan data, ratusan pelaku premanisme itu merupakan tangkapan Polda Banten sebanyak 22 orang, Polresta Tangerang 85 orang,
Polresta Serang Kota 59 orang, Polres Serang 66 orang, Polres Cilegon 69 orang dan Polres Lebak 128 orang.
Dua Wanita Selundupkan 3 Kilogram Sabu di Celana Dalam
Dari jumlah itu, 63 orang ditetapkan tersangka dengan rincian, 20 orang ditangani Polda Banten, 11 orang di Polresta Tangerang, 9 orang di Polresta Serang Kota, 16 orang di Polres Serang, 4 orang di Polres Pandeglang dan 1 orang ditangani Polres Lebak.
Diketahui, 63 orang itu berprofesi di antaranya 12 orang ormas dari Grib Jaya dan GMBI, 5 debt collector, 7 juru parkir liar,Ke 63 orang itu berprofesi diantaranya 12 orang oknum anggota ormas, 5 debt collector, 7 juru parkir liar, 6 pelaku penipuan tenaga kerja, 7 pelajar pelaku tawuran.
6 pelaku penipuan tenaga kerja, 7 pelajar pelaku tawuran, 4 pelaku pengeroyokan dan penganiayaan, serta 7 pelaku pencurian. (darjat)