Kasus Pembobolan Kas Bank Banten Rp6,1 M, Sering Main Judi di Kantor

Terdakwa Sering Main Judi di Kantor
PERSIDANGAN: Ketiga saksi saat memberikan keterangan di persidangan, Kamis (29 agustus 2024).

Bantenraya.co.id- Ridwan, terdakwa kasus pembobolan uang nasabah dalam brangkas senilai Rp6,1 miliar, sering bermain judi online di dalam kantor.

Hal itu disampaikan sejumlah karyawan Bank Banten Cabang Pembantu Malingping saat menjadi saksi dalam sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis (29 agustus 2024).

Pada sidang kali ini, JPU Kejari Lebak menghadirkan 3 orang saksi yaitu Hanna Hermana mantan Supervisor (SPV) Operasional,

Bacaan Lainnya

Nazat Tyas Mestika selaku teller Bank Banten Cabang Malingping, dan Agi Fahri selaku teller Samsat pada Bank Banten Cabang Malingping.

Airin dan Ade Daftar ke KPU Banten

Saksi Tyas Mestika mengatakan jika dirinya mengetahui mantan atasannya itu sering bermain judi online di hand phonenya.

Awalnya dia menduga, terdakwa Ridwan hanya bermain game biasa.

“Ketika sedang kerja sedang melihat sedang bermain game.

Saat itu belum mengerti, dan teman-teman lain bilang itu permainan judi,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai M Arief Adikusuma.

Poros Ketiga Pilkada Lebak Terbentuk, NasDem Usung Duet Pengusaha dan Aktris

Tyas menduga uang yang digunakan untuk bermain judi online didapat dari uang nasabah yang ada di dalam brangkas.

Sebab, dirinya sempat melihat CCTV, Ridwan tengah mengambil uang dan dimasukkan ke dalam tasnya.

“Diajak untuk melihat CCTV oleh kepala cabang saat itu. Saudara Ridwan, saya melihat masuk ke ruang khasanah membuka brangkas dan mengambil sejumlah uang dan memasukkan ke dalam tas,” tandasnya.

Sementara itu, saksi Agi Fahri mengaku sudah lama mengetahui bosnya itu suka bermain judi online. Sebab dirinya juga sempat diajak untuk main judi online.

Jalan Raya Jakarta-Kragilan Kabupaten Serang Dilakukan Contra Flow Akibat Adanya Proyek Betonisasi

“Tau (main judi online) pernah lihat di HP-nya, iya (dirinya juga ikut main judi),” katanya.

Selain main judi bareng, Agi menambahkan, dirinya sering kali diperintah untuk mentransfer uang ke rekening BCA milik terdakwa Ridwan sebanyak tiga kali pengiriman yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

“Kurang ingat (tanggal dan bulan saat mentransfer ke rekening Ridwan). Setor pertama Rp15 juta, kedua lupa, dan ketiga sekitar Rp50 juta,” tambahnya.

Agi mengungkapkan, dirinya juga diperintahkan untuk melakukan transaksi menggunakan rekening pribadinya sebanyak 8 kali transaksi, dengan total uang sebesar Rp271 juta.

PDIP Berpotensi Usung Cagub Sendiri

“Ada, 8 kali (setor ke rekening saksi) ke BRI. Keseluruhan itu dari tim audit dari rekening koran saya, totalnya Rp271.900.000. Dari 2021 bulan Mei sampai Agustus,” ungkapnya.

Selain itu, Agi menyebut Ridwan pernah mentraktir sejumlah pegawai Bank Banten Cabang Malingping untuk pesta hiburan malam di wilayah Anyer, Kabupaten Serang.

“Pernah dua kali (karoeke) di Anyer, Ubud. Saya, Pak Ridwan, security, Pak Juli, driver Pak Yana sama Arifin. Traktir karena menang judi,” ujarnya. (darjat)

Pos terkait