Kasus Pemerasan Kadin Cilegon, Polisi Janjikan Kejutan

Kasus Pemerasan Kadin Cilegon, Polisi Janjikan Kejutan
PENGEMBANGAN: Ditreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian menerangkan pengembangan kasus Kadin Kota Cilegon.

BANTENRAYA.CO.ID – Polda Banten masih melakukan pengembangan kasus pemerasan proyek pabrik PT Chandra Asri Alkali senilai Rp5 triliun yang melibatkan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim dan dua rekannya.

Bahkan kepolisian menjanjikan kejutan dalam pengembangan perkara tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan jika hingga saat ini belum ada tersangka

baru dalam kasus yang melibatkan Muhammad Salim, Ismatullah selaku Wakil Ketua Bidang dan Rufaji Jahuri Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) tersebut.

Bank bjb Dukung Dieng Caldera Race 2025, Hadirkan Promo Eksklusif

“Belum (tersangka baru). Untuk kadin, prosesnya kita sudah tahap 1 ke kejaksaan,” katanya kepada awak media, Rabu (4 Juni 2025).

Namun, Dian menerangkan, penyidik yang menangani Subdirektorat I Kemanan Negara Ditreskrimum Polda Banten tengah mengembangkan dan mencari pelaku lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Kita masih bekerja sekelas membuat pemeriksaan,” terangnya.

Dian berjanji akan ada kejutan dalam pengembangan kasus pemerasan proyek pabrik PT Chandra Asri Alkali.

Bank bjb Dukung Dieng Caldera Race 2025, Hadirkan Promo Eksklusif

Untuk saat ini, kepolisian masih fokus bekerja mengungkap hingga tuntas kasus tersebut.

“Ya, nanti tunggu kabar baik dari kami. Akan ada kejutan-kejutan. Akan disampaikan nanti,” tandasnya.

Disinggung adanya anggota kepolisian yang terlibat, Dian menegaskan jika tidak ada keterlibatan anggota Polri diperkara itu.

Pemeriksaan terhadap anggota Polri dalam rangka klarifikasi soal izin pada pertemuan saat permintaan proyek.

Bank bjb Dukung Dieng Caldera Race 2025, Hadirkan Promo Eksklusif

“Jadi memang 3 orang (anggota Polres) itu yang kita periksa. Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan kadin itu tanpa izin atau ilegal.

Karena tidak ada pemberitahuan secara surat tertulis,” tegasnya.

Kepala Subdirektorat I Kemanan Negara Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto mengatakan berkas perkara Muhammad Salim, Ismatullah dan Rufaji telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.

“Iya sudah tahap satu saat ini prosesnya sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Apel Pembukaan Latsitarda XLV/2025 di Alun-Alun Barat Kota Serang

Endang menjelaskan berkas perkara ketiga tersangka itu mesti diperiksa untuk melengkapi hal-hal yang dianggap kurang oleh jaksa, sebelum disidangkan di Pengadilan.

“Belum P21 (Pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum),” jelasnya.

Diketahui pada 16 Mei 2025, Ketua Kadin Cilegon Muhamad Salim bersama Wakil Ketua Kadin Bidang Industri,

Ismatullah dan Ketua HNSI Kota Cilegon Rufaji Jahuri ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Banten, atas dugaan pemerasan proyek pembangunan pabrik milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha Chandra Asri Group, senilai Rp 5 triliun.

Siswi SMP Jajakan Teman Sekolah

Dalam penyidikan, Muh Salim selaku ketua Kadin Cilegon berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT China Chengda Engineering.

Sedangkan Ismatullah berperan meminta proyek Rp 5 triliun untuk Kadin tanpa lelang.

Sementara itu, tersangka Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek konstruksi pabrik kimia tersebut, apabila pengusaha di Kota Cilegon tidak dilibatkan.

Ketiganya tersangka akan dijerat dengan dugaan penghasutan, pemerasan, dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP, 368 KUHP, 335 KUHP. (darjat)

 

Pos terkait