BANTENRAYA.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Serang Muhammad Yusfidli meminta para jaksa untuk bekerja profesional, dan tidak terlibat dalam praktik dagang perkara, maupun terlibat dalam tindakan tidak terpuji.
Hal itu diungkapkan Kajari Serang disela-sela perayaan Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke 63 di aula Kejari Serang, Sabtu 22 Juli 2023.
Kejari Serang Muhammad Yusfidli mengatakan agar semua pegawai Kejari Serang bekerja secara profesional dan menghindari dagang perkara, serta tindakan tidak terpuji.
Baca Juga : Kejari Serang, Musnahkan Barang Bukti 70 Perkara Kasus Kejahatan di Serang
“Menghindari dagang perkara menghindari perbuatan tidak terpuji lainnya, menghindari menitip rekanan di proyek itu yang disampaikan secara langsung oleh bapak presiden,” katanya kepada awak media.
Yusfidli mengungkapkan jika ada jaksa yang tidak mengikuti arahan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai mekanisme pemeriksaan internal yang ada.
“Dikenakan sanksi tentu dengan mekanisme pemeriksaan internal baik oleh pengawasan maupun atasan terkait, nah baru kita bisa mengenakan sanksi sanksi secara proporsional dan profesional sesuai dengan aturan,” ungkapnya.
Baca Juga : Kejari Serang Terima Uang Rp440 juta Dari Tersangka Korupsi IKM
Untuk itu, Yusfidli meminta agar semua pegawai Kejari Serang mengikuti arahan dari pimpinan tertinggi dari Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin.
“Agar semua pegawai mengikuti arahan pimpinan baik ditingkat wilayah Kejaksaan Tinggi Banten maupun dipusat bapak jaksa agung beserta pimpinan di kejaksaan tinggi,” pintanya.
Yusfidli berharap seluruh jaksa harus berintegritas dan profesional, juga harus memiliki hati nurani untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.
Baca Juga : Kejari Serang Terima Uang Rp440 juta Dari Tersangka Korupsi IKM
“Saya berharap di kejaksaan negeri serang mengikuti arahan dari pimpinan tertinggi jadi kita upayakan penegakan hukum yang tegas dan humanis dan menghindari tindakan tidak terpuji,” harapnya. ***