Trending

Kejari Serang, Musnahkan Barang Bukti 70 Perkara Kasus Kejahatan di Serang

BANTENRAYA.COM – Ribuan barang bukti kejahatan dari 70 perkara yang ditangani Kejari Serang, dimusnahkan di halaman kantor Kejari Serang, Rabu 29 Maret 2023.

Pemusnahan barang bukti kejahatan oleh Kejari Serang telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri.

Related Articles

Barang bukti kejahatan itu, dimusnahkan Kejari Serang dengan cara dibakar, di blender dan dipotong menggunakan gerinda.

Kajari Serang M Yusfidli mengatakan pemusnahan barang bukti kejahatan itu, merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : Kejari Selamatkan Uang Negara Rp 7,3 M

Dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 70 perkara yang sudah inkrah,” katanya saat pemusnahan, Rabu 29 Maret 2023.

Yusfidli menjelaskan dari ribuan barang bukti yang dimusnahkan, didominasi kasus penyalahgunaan narkotika.

“Perkara narkotika ada 30 perkara. Dengan barang bukti sabu 381,2262 gram dan ganja 1.285,8002 gram,” jelasnya.

Baca juga : Berkas Kasus Oplos Beras Bulog Dikirim ke Kejaksaan

Lebih lanjut, Yusfidli mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan lainnya yaitu perkara undang-undang kesehatan, dan pidana umum lainnya.

“Untuk perkara kesehatan seperti penyalahgunaan obat Tramadol, MF, Hexymer dan pil putih ada 12 perkara. Sedangkan perkara pencurian, pembunuhan dan lain-lain berjumlah 28 perkara,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Serang Dhevid Setiawan mengatakan, untuk barang bukti perkara kesehatan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 2.340 butir hexymer dan 328 butir tramadol.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button