Trending

Kejari Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

SERANG, BANTEN RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menolak penangguhan artis Nikita Mirzani yang diajukan oleh kuasa hukumnya, Minggu (30/10/2022). Nikita Mirzani saat ini tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Freddy D Simanjuntak mengatakan, penolakan penangguhan Nikita Mirzani, sesuai dengan hasil analisa yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.

“Berdasarkan pemantauan, dan analisa JPU terhadap tersangka NM, sejak tahap penyidikan sampai tahap II, maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU. Sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU,” katanya kepada awak media.

Alasan lainnya, Freddy menjelaskan, dengan adanya kesibukan Nikita Mirzani, JPU khawatir tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Dito Mahendra itu melarikan diri.

“Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif (Pasal 21 ayat 1 KUHPidana bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya),” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengaku kecewa dengan keputusan Kejari Serang, menolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani yang diajukan olehnya beberapa waktu lalu. “Perkara pencemaran nama baik. Sudah seperti kasus teroris aja penanganan ya. Ada apa ini? Niki banyak tahu sesuatu,” katanya.

Fahmi menilai alasan JPU yang khawatir Nikita Mirzani melarikan diri ke luar negeri tidaklah logis. Sebab, dari penyidikan kepolisian Nikita selalu kooperatif dan melaksanakan kewajibannya untuk wajib lapor satu Minggu satu kali ke penyidik.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button