SERANG, BANTEN RAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendorong Pemprov dan DPRD Banten untuk membuat peraturan daerah (perda) seni dan kebudayaan. Hal itu dilakukan guna menyelamatkan kesenian dan kebudayaan di Banten karena terancam punah.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengaku khawatir jika karya seni dan budaya daerah Banten hilang seiring waktu. Sehingga perlu dilakukan kolaborasi antara kejaksaan, pemerintah dan DPR, untuk menyelamatkannya.
“Saya khawatir seni ukir batu di Banten musnah,” katanya saat Festival Cikande 2022, Seni dan UMKM di Banten yang digelar di Gerai Hirau, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Rabu (21/12/2022).
Atas kondisi itu, Leo mengungkapkan, perlu dibuat peraturan daerah (perda) tentang seni dan kebudayaan. Perda itu penting dan mampu melindungi seni dan kebudayaan daerah dari kepunahan. “Saya ingin ada perda yang mengatur tentang seni dan kebudayaan Banten. Saya ingin mendorong itu,” ungkapnya.
Leo menjelaskan, dengan adanya perlindungan terhadap seni dan kebudayaan, akan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat Banten. Sebab, pelaku seni dan kebudayaan memberdayakan masyarakat sekitar.
“Tahun 2000 yang lalu Banten lepas dari Jabar, karena ingin sejahtera, dan tak ingin tertinggal. Di 2022 menjadi momen penting. Kita masih tertinggal, padahal dengan Jakarta beda-beda tipis,” jelasnya.
Leo mengajak kepada Pemprov dan DPRD Banten untuk mendorong pelaku seni dan budaya di Provinsi Banten agar dikenal hingga mancanegara. “Beliau (Ipay pelaku seni ukir batu di Cikande) punya harapan besar, seluruh karya seni masyarakat Banten diakui secara nasional dan internasional,” katanya.
Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengapresiasi inisiasi pembuatan perda seni dan kebudayaan oleh Kajati Banten, dan akan secepatnya merumuskan naskah akademik perda tersebut.
“Naskah akademik ada sekretariat, DPRD komunikasi ke orang ahli membuat naskah akademik. Yang disampaikan Kajati potensi 12 juta luar biasa, orang kreatif banyak. Budaya tidak akan berkembang kalau tidak mandiri. Perda ini harus bisa fasilitasi semua,” katanya.
Andra menganggap, perda seni dan kebudayaan juga menjadi kepentingan organisasi perangkat daerah (OPD) di Provinsi Banten, maupun pemerintah kabupaten dan kota.
“43 OPD punya kepentingan terhadap perda ini. Setiap OPD membuat bimtek ada souvenir. Kalau diubah produk UMKM kan menarik, belum lagi 8 kabupaten kota,” jelasnya.
Andra mengungkapkan, dengan adanya perda seni dan budaya, akan ada perubahan yang besar di Provinsi Banten. Sebab Banten memiliki potensi besar terhadap pertumbuhan ekonomi dari bidang seni dan budaya. “Sebab Banten dibuat alakadarnya seharusnya ada potensi lebih yang harus dikembangkan,” ungkapnya.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengapresiasi usulan Kajati Banten untuk mendorong pembentukan Perda Seni dan Kebudayaan di Banten. Sebab, pelaku seni dan budaya butuh dukungan dari dari pemerintah.
“Kita pemerintah daerah tentu seperti sekarang ini yang diinisiasi oleh Pak Kajati, kita mendukung betul upaya pengembangan seni budaya. Untuk bisa mendapat nilai tambah di sana,” katanya.
Al Muktabar menegaskan, dengan adanya perda tersebut, seni dan budaya akan menjadi sektor ekonomi baru bagi masyarakat Banten. “Iya seni budaya itu kan sebuah industri, ada nilai tambah ekonomi di sana. Maka, ini bagian dari peta jalan kehidupan kita ke depan,” tegasnya. (darjat)