Kemenhub Kunjungi Jalur Frontage Kota Serang, Ini Hasilnya

Kemenhub kunjungi jalur frontage Kota Serang, ini hasilnya
Tim Kemenhub RI kunjungi Jalur Frontage di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Selasa 18 Juli 2023. (Harir Baldan/Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) mengunjungi jalur Frontage di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Selasa 18 Juli 2023.

Kunjungan Kemenhub RI ke Kota Serang untuk memonitoring secara langsung Jalur Frontage yang direncanakan akan dibuka akses jalannya untuk dilalui oleh kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil.

Sestijen Perkeretaapian Kemenhub RI Mi’an mengatakan, kunjungan ke Jalur Frontage untuk melakukan proses tertib administrasi, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 bahwa setiap penggunaan lahan barang milik negara (BMN) harus dapat izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA:Tinggal Pasang Palang Pintu, Frontage Unyur Sebentar Lagi Bisa Dilalui Kendaraan

“Karena ini tusinya Pemda dan ini merupakan tidak dikomersilkan, maka ini kita pakai dengan sistem pinjam pakai lahan,” ujar Mi’an, kepada Bantenraya.co.id.

Kemenhub akan mengajukan lahan BMN ke Kemenkeu. Selanjutnya Kemenkeu akan melakukan survei ke lokasi lagi.

“Nanti di situ ada SK persetujuan terkait pinjam pakai lahan BMNnya yang lahan di sepanjang rel,” ucap dia.

BACA JUGA:Tak Sabar, Warga Unyur Kembali Uruk Perlintasan Kereta Api Jalur Frontage

Mi’an menjelaskan, setelah SK pinjem pakai lahan turun dari Kemenkeu, pihaknya akan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan bersama antara Pemkot Serang, Pemkot Cilegon dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.

“Setelah proses SK izin SK persetujuan dari Kementerian Keuangan keluar,” jelasnya.

Mi’an mengaku proses untuk mendapatkan SK terkait pinjam pakai lahan BMN tidak lama.

BACA JUGA:Tinggal Pasang Palang Pintu, Frontage Unyur Sebentar Lagi Bisa Dilalui Kendaraan

“Kalau dokumen sudah lengkap kita mungkin 14 hari kerja kita udah proses,” terang Mi’an.

Setelah diproses di Kementerian Keuangan, aksesnya dicatat di pusat, kemudian proses ke KPKNL Jakarta 1. Selanjutnya KPKNL Jakarta 1 melimpahkan berkasnya ke KPKNL Serang.

“Mungkin di situ akan makan waktu kurang lebih kalau ngelihat dari aturannya itu kan 28 hari kerja. Biasanya itu akan lebih cepat dari 28 hari kerja,” tandasnya. ***

Pos terkait