Trending

Keracunan Massal SD Negeri Kependilan Masuki Babak Baru, Begini Kata Polisi

BANTENRAYA.CO.ID – Polres Cilegon masih menindaklanjuti proses hukum terduga pelaku inisial FAH yang berusia 36 tahun dalam kasus keracunan massal yang dialami puluhan siswa SD Negeri Kependilan, Kota Cilegon.

Kasus keracunan terjadi pada Kamis, 12 Oktober 2023 lalu.

Saat ini proses hukum telah masuk dalam tahapan penyelidikan.

FAH diperiksa oleh Satreskrim Polres Cilegon lantaran selaku orang yang membagikan kue pie buah dan talam kedaluwarsa hingga membuat puluhan siswa SD Negeri Kependilan.

Akibatnya, puluhan siswa mengalami muntah, sakit perut, hingga pusing kepala.

BACA JUGA:Penyebab Keracunan Massal di SD Negeri Kependilan Kota Cilegon Terungkap, Bakteri Jenis Ini Penyebabnya

Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasi Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan mengatakan bahwa tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dalam kasus keracunan massal tersebut.

“Untuk kelanjutan kasus keracunan yang ada di SDN Kependilan, Kota Cilegon pihak penyidik sudah meminta keterangan Kepala Sekolah, guru, pemberi makanan, pemilik toko, pembuat kue, dan Kepala Puskesmas,” katanya kepada Banten Raya, Kamis, 26 Oktober 2023.

Sigit menerangkan, dalam proses hukum atas kasus keracunan massal tersebut tim penyidik dari Satreskrim Polres Cilegon masih melakukan koordinasi dengan Dinkes dan BPOM Serang.

“Jadi penyidik masih berkoordinasi dengan pihak Dinkes dan BPOM Serang,” ujarnya.

Sigit belum bisa memastikan apakah terduga pelaku tersebut berpotensi menjadi tersangka lantaran masih menunggu hasil dari penyelidikan.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button