63 Kendaraan Dinas Kota Cilegon Hilang

63 Kendaraan Dinas Kota Cilegon Hilang
Suasana penandatanganan nota kesepahaman tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Setda Cilegon, Selasa (28 Juli 2026).

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 63 kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Cilegon yang dinyatakan hilang bakal ditelusuri Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

Langkah tersebut dilakukan setelah Pemkot Cilegon menggandeng Kejari untuk membantu penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset daerah.

Hal itu tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berlangsung di Aula Setda Cilegon, Selasa (28 Juli 2026).

Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cilegon.

BACA JUGA : Kampung Tenggelam Kembali Muncul

Melalui kerja sama itu, Pemkot Cilegon berharap proses penyelesaian sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dapat berjalan lebih optimal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada LKPD tahun anggaran 2024, ditemukan 23 unit kendaraan bermotor milik Pemkot Cilegon yang hilang dengan nilai mencapai Rp1,15 miliar.

Sementara pada LKPD tahun anggaran 2023, masih terdapat 40 unit kendaraan yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Wali Kota Cilegon Robinsar mengatakan, kerja sama dengan Kejari Cilegon dilakukan untuk mendapatkan arahan hukum sekaligus memperkuat koordinasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pemerintahan.

BACA JUGA : Pertamina Foundation Bersama Linknet dan Pemkot Serang Tanam 5.000 Mangrove di Pesisir Kota Serang

“Ini bukan hanya sekedar acara ceremonial saja, tapi sebagai pengingat kita semua, dan untuk saling berkoordinasi,” katanya kepada awak media, Selasa (28 Juli 2026).

Robinsar menyampaikan apresiasinya kepada Kejari Cilegon atas terjalinnya kerja sama tersebut.

Menurutnya, MoU ini menjadi bentuk kolaborasi dan komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih serta berintegritas.

“Tentu kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari Cilegon atas MoU sebagai langkah kolaborasi dan komitmen bersama,” ujarnya.

BACA JUGA : Nemuru Grand Anyer Palazo, Tempat Liburan Romantis di Bibir Pantai

Menurut Robinsar, kerja sama tersebut juga menjadi pengingat bagi seluruh pegawai Pemkot Cilegon agar menjalankan tugas sesuai aturan dan mendapatkan pendampingan hukum yang tepat.

“MoU ini sebagai pengingat untuk kita semua untuk membuat pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan mendapat arahan hukum yang konkret,” tuturnya.

Ia menambahkan, Pemkot Cilegon akan terus bersinergi dengan Kejari Cilegon dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum, termasuk menindaklanjuti temuan BPK.

“Dari Kejari akan membantu seluruh persoalan Pemkot Cilegon, termasuk temuan BPK akan dikolaborasikan supaya dapat dibantu Kejari,” terangnya.

BACA JUGA : Abuya Muhtadi Deklarasi Tolak LGBT

Terkait kendaraan dinas yang menjadi temuan BPK, Robinsar menegaskan bahwa persoalan tersebut akan diserahkan untuk mendapatkan pendampingan dari Kejari Cilegon.

“Semua yang berkaitan dengan BPK akan dibantu Kejari,” tegasnya.

Sementara itu, Kajari Cilegon Febrianda Ryendra mengatakan, pelaksanaan MoU tersebut diharapkan dapat memperkuat komunikasi dan koordinasi antara Pemkot Cilegon dengan Kejari Cilegon.

“Jadi diskusi itu bukan hanya sekedar datang karena terjerat kasus, tapi bisa konsultasi hukum dimanapun,” katanya.

BACA JUGA : Tujuh Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis

Febrianda mengungkapkan, pihaknya siap membantu Pemkot Cilegon dalam menyelesaikan seluruh temuan BPK, khususnya yang berkaitan dengan aset daerah.

“Seluruh temuan BPK itu Pemkot sudah melimpahkan ke Perdata dan Tata Usaha Negara untuk diselesaikan dan dibantu Kejari,” tutupnya. (tia)

Pos terkait