BANTENRAYA.CO.ID – 47 pelajar di Pandeglang ditangkap Polres Pandeglang. Penangkapan dilakukan pasca video para pelajar yang merayakan kelulusan sambil membawa sajam atau senjata tajam viral di media sosial.
Dari 47 siswa itu, 5 diantaranya merupakan perempauaan dan 42 sisanya laki-laki. Dari penangkapan itu juga, polisi telah menetapkan 3 orang menjadi tersangka.
“Dari 47 Siwa ini, 3 kami jadikan tersangka dengan tuduhan kepemilikan senjata tajam berupa cerulit berukuran besar.
Namun dari 3 siswa tersebut, 1 di antaranya masih DPO, ” Kata Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, saat konferensi pers di halaman Mapolres Pandeglang, Rabu (14 Mei 2025).
KUB Bank Banten dan Bank Jatim Sudah 75 Persen
Dhyno juga menerangkan, dalam video yang beredar, puluhan pelajar itu turut mengibarkan bendera sambil mengacungkan sajam.
Sementara, seragam mereka juga dipenuhi coretan. Menurut Dhyno, kejadian itu menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
“Beberapa barang bukti yang kita amankan ada satu buah cerulit, 13 unit kendaraan roda dua, dan pakaian seragam sekolah yang sudah di coret-coret,” imbuhnya.
Para pelajar tersebut kemudian diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan hal tersebut demi mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
1,234 Ton Ikan Ditangkap PPN Karangantu di Triwulan I
” Para pelajar diberikan pembinaan berupa Disiplin Iman dan takwa atau dimtak selama 24 jam, mereka diwajibkan mengikuti kegiatan keagamaan maupun latihan kedisiplinan di Mapolres Pandeglang,” tuturnya.
Dhyno mengimbau kepada seluruh pelajar dan orang tua untuk tidak merayakan kelulusan dengan cara yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Perayaan kelulusan sebaiknya dilakukan dengan cara yang positif dan tidak melanggar hukum.
“Diluar yang dikenakan tindak pidana, kami kembalikan ke keluarga mereka. Namun khusus untuk pelajar perempuan dilakukan pembinaannya dari pagi tadi, tidak menginap,” tandasnya. (aldi)