BANTENRAYA.CO.ID – Korban pengadaan laptop melalui Surat Perintah Kerja atau SPK fiktif yang dikeluarkan oknum ASN Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Provinsi Banten mengadu Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar.
Para korban SPK fiktif tersebut meminta kejelasan dan kebijakan Al Muktabar selaku Penjabat atau Pj Gubernur Banten.
Para korban SPK fiktif di BPBD Provinsi Banten ini menemui Al Muktabar usai mengikuti Rapat Paripurna yang dilakukan di Gedung DPRD Provinsi Banten pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Salah seorang korban bernama Tania yang juga merupakan Direktur PT Putera Pangestu Jaya Lestari mengatakan, kedatangan dirinya adalah untuk meminta tanggung jawab dan kebijakan Al Muktabar selaku kepala daerah.
“Kedatangan kami ke sini (Gedung DPRD Banten) untuk meminta agar Pj Gubernur Banten turut bertanggung jawab, karena oknum BPBD ini mengeluarkan SPK dengan menggunakan kop surat instansi,” kata Tania kepada wartawan.
Tania menjelaskan, selama ini pihaknya memertanyakan bagaimana kelanjutan kasus yang menimpa dirinya dan beberapa pengusaa.
Ia menduga, ada sesuatu yang membekingi oknum tersebut, sehingga penyelesaian kasus dinilai sangat lama.
Selain itu, dirinya juga tidak serta merta menginginkan oknum tersebut dihukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Subadri Ushuludin Jadi Caleg, Walikota Syafrudin Doakan Wakilnya Sukses
Melainkan, kata dia, nilai kerugian yang dialaminya harus ada kejelasan, dan maka dari itu pihaknya meminta agar Al Muktabar turut bertanggung jawab.
“Kita bukan mau dia (oknum) itu dipenjarakan, kalau itu sudah bisa dari kemarin-kemarin kita lakukan, tapi kita ingin kerugian yang kita alami ini bagaimana? Pemerintah Provinsi Banten harus turut ikut tanggung jawab karena oknum tersebut menggunakan kop surat atas nama BPBD,” jelasnya.
Diketahui, atas kasus tersebut PT Putera Pangestu Jaya Lestari mengalami kerugian sebesar Rp 3,7 Milliar atas pengadaan laptop sebanyak 100 unit.
Tania mengungkapkan, dirinya mendapat 20 SPK fiktif untuk pengadaan laptop yang dikeluarkan oleh oknum pejabat BPBD Banten berinisial AAB tersebut pada Februari 2023.
Akan tetapi, usai dirinya menyerahkan 100 unit laptop yang dipesan sesuai kontrak ke kantor BPBD Banten, hingga saat ini belum juga mendapatan bayaran.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, salah seorang korban baru Chairudin yang juga sebagai Direktur CV Sujawe Ininnawa mengaku, dirinya mengalami hal serupa dengan PT Putera Pangestu Jaya Lestari.
Bermula dari informasi yang diterima melalui koleganya, Chairudin tertarik untuk berkontrak dan mendapatkan 10 SPK bodong dari oknum AAB untuk pengadaan 50 unit laptop.
Atas kejadian tersebut, pihaknya mengalami kerugian mencapai Rp 1,8 Milliar.
BACA JUGA:Bupati Irna Narulita Takziah ke Keluarga Korban yang Tewas Terbakar
“Saya dapat kontrak itu pada bulan April 2023, terus kirim laptopnya ke BPBD. Seharusnya Agustus itu sudah ada masuk pembayaran, karna katanya 3 bulan, tapi gak kunjung ada pembayaran,” katanya.
Chairudin mengatakan, dirinya meminta agar pihak BPBD Banten dan juga Pemprov Banten dapat bertanggung jawab atas kasus yang dialaminya.
Ia meminta agar kerugian materil dapat diganti sesuai dengan jumlah yang tertera.
“Kami minta solusinya, karena kita berkontrak dengan institusi jadi disitu jelas ada kop surat BPBD,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk penyelesaian kasus tersebut.
BACA JUGA:Kodim Gandeng BPBD Lebak Berikan Penyuluhan Mitigasi Bencana Alam
Sejauh ini, kata dia, yang bersangkutan telah menjalani proses pemeriksaan dan telah diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Kita akan proses secara hukum. Karena ini kan tidak ada sebenarnya, pengadaan barang yang seperti itu kan tidak ada, dan kita juga telah memeriksa yang bersangkutan dan telah mengakui perbuatannya,” kata Al Muktabar.
Mengenai soal ganti rugi, Al Muktabar menjelaskan bahwa itu bukanlah bagian dari pengerjaan yang dilakukan oleh Pemprov Banten, sehingga urusannya adalah langsung dengan oknum tersebut.
“Ini kan bukan pengerjaan kita, di kita itu kan gak ada pengerjaan seperti itu. Itu urusannya langsung dengan yang bersangkutan, jadi nanti makanya kita lakukan lanjut proses hukum,” jelasnya.
BACA JUGA:Buntut Pemkot Tangerang Bongkar Paksa Ruko di Cimone, Media Sosial Arief Wismansyah Digruduk Netizen
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Banten Nana Suryana mengatakan, pihaknya akan melakukan audiensi bersama para korban untuk sama-sama mencari solusi atas kasus tersebut.
Akan tetapi, Nana mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan kapan proses audiensi tersebut akan dilakukan.
“Nanti kita fasilitasi untuk diskusi bersama mencari solusinya bersama para korban,” pungkasnya. (mg-rafi)***