Korupsi Dana Desa Rp988 Juta, Eks Kades Lontar di Tahan

IMG20230616145552
Eks Kades Lontar di tahan tim Kejari Serang. / Darjat Nuryadin

BANTENRAYA.CO.ID – Aklani eks Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019-2020.

Eks Kades Lontar itu telah menyelewengkan anggaran dana desa, untuk kegiatan infrastuktur di Desa Lontar.

Akibat perbuatannya, eks Kades Lontar telah menyebabkan kerugian keuangan negara Rp988 juta.

Bacaan Lainnya

Penahanan eks Kades Lontar itu diketahui saat penyidik Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pelimpahan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga : Bus Arimbi Bermuatan 10 Penumpang, Terguling di Tol Tangerang – Merak

Pelimpahan barang bukti, berkas dan tersangka itu dilakukan di Kejari Serang pada Jumat 16 Juni 2023 sore.

Kuasa hukum tersangka Erlan Setiawan mengatakan jika dirinya mendampingi kliennya, dalam proses tahap dua dari Polda ke Jaksa.

“Dilakukan tahap dua, dari tahanan penyidik Polda ke Kejari Serang,” katanya.

Erlan menjelaskan jika Aklani merupakan mantan Kades Lontar, Kabupaten Serang.

Baca Juga : Detik-detik Bus Arimbi Bermuatan 10 Penumpang Tergulir di Tol Tangerang Merak

“Aklani adalah Lurah Lontar yang berdomisili di Kampung Brambang, Desa Lontar, Tirtayasa,” jelasnya.

Erlan mengungkapkan keterangan yang didapat dari eks Kades Lontar itu telah mengakui perbuatannya.

“Saudara Aklani telah mengakui perbuatannya, sebagaimana dakwaan pasal 2 (Undang-Undang Tipikor-red),” ungkapnya.

Baca Juga : Kejari Lebak Sudah Panggil Dua Saksi Dugaan Pungli Oknum Kades Pagelaran 

Erlan menambahkan eks Kades Lontar itu diduga telah melakukan penyelewengan dana desa untuk kegiatan infrastuktur.

“Hampir 988 juta, anggaran di tahun 2019, 2020 dan 2021,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, eks Kades Lontar tersebut kini telah di tahan di Rutan Serang. ***

Pos terkait