BANTENRAYA.CO.ID – Komisi pemilihan Umum atau KPU Banten memastikan bahwa pelaksanaan tahapan pemilu akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Jaminan setiap tahapan Pemilu 2024 sesuai aturan tersebut disampaikan Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan.
Dikatakannya, proses penyelenggaraan Pemilu 2024 dilaksanakan KPU Banten sesuai dengan arahan yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
BACA JUGA: 5 Hotel Murah di Tarakan, Kalimantan Utara dengan Kamar Super Nyaman dan Harga di Bawah Rp400 Ribu
Saat ini sedang berjalan tahapan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPD sampai dengan tanggal 23 Juni mendatang.
“Tahapan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. untuk hasilnya nanti akan disampaikan pada waktunya,” katanya.
Selain tahapan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPD RI, KPU Banten juga sedang memastikan tahapan lainnya.
Diantaranya tahapan penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang akan dilaksanakan melalui rapat pleno secara berjenjang mulai.
Baik rapat pleno dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatn (PPK) dan KPU kabupaten/kota.
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu KPU provinsi salah satu tugasnya mengendalikan tahapan penyelenggaraan pemilu ditingkat kabupaten/kota.
BACA JUGA: Bidadari Surgamu Episode 82, 2 Juni 2023: Link Streaming Lengkap dengan Sinopsis
Ia menjelaskan, dalam Pasal 51 ayat 1 partai politik peserta pemilu dapat mengajukan bakal calon kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 2 dalam hal bakal calon memilih:
a. Salah satu lembaga perwakilan;
b. Salah satu Dapil; dan/atau
c. Partai politik peserta pemilu yang bersangkutan.
Dalam ayat 2 pengajuan bakal calon kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri surat pernyataan bakal calon yang dibubuhi meterai dan ditandatangani bakal calon yang bersangkutan.
Yang menyatakan bahwa bakal calon memilih lembaga perwakilan, memilih salah satu Dapil, dan/atau memilih partai politik peserta pemilu yang bersangkutan.
Pada ayat 3, Partai politik peserta pemilu dapat mengajukan bakal calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 2 dalam hal:
a. Lembaga perwakilan tidak dipilih oleh bakal calon yang ganda;
b. Dapil tidak dipilih oleh bakal calon yang ganda;
dan/atau
c. Bakal calon tidak bersedia dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu yang bersangkutan.
Sedangkan dalam ayat 4 berbunyi selain kegandaan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 2 partai politik peserta pemilu dapat mengajukan bakal calon pengganti dalam hal bakal calon:
a. Mengundurkan diri yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Bakal Calon;
b. Meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang;
dan/atau
c. Diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum oartai politik peserta pemilu atau nama lain dan
sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.
“Ini substansi PKPU Nomor 10 tahun 2023,” tegasnya.
“Semuanya itu bisa diganti sepanjang ada persetujuan dari pimpinan parpol tingkat pusat, hal tersebut sebagaimana ketentuan di Pasal 51 ayat 4 PKPU Nomor 10 tahun 2023,” imbuhnya. ***