Trending

Mahasiswa Ditangkap Gegara Video Mesumnya Ketahuan Keluarga

Dedi menambahkan, adapun motif pelaku melakukan persetubuhan tersebut dengan cara bujuk rayu, memaksa, kekerasan dan ancaman kekerasan agar dapat melakukan aksi bejatnya. “Dari hasil visum et repertum korban, terdapat robek pada bagian kemaluannya,” tambahnya.

Selain bukti visum, Dedi mengungkapkan, kepolisian juga telah mengamankan barang bukti lainnya, serta barang bukti transaksi elektronik di media sosial. “Ada bukti pendukung lain dari isi percakapan ponsel korban dengan pelaku. Saat ini tersangka RS sudah kita amankan di Rutan Mapolres Serang,” ungkapnya.

Dedi menegaskan, RS yang telah ditetapkan menjadi tersangka dan akan dijerat pasal 81 ayat 1, 2 jo pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Untuk ancaman hukuman pidananya, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Dedi mengimbau kepada orang tua untuk waspada terhadap kasus tindak kejahatan pencabulan anak di bawah umur. Sebab pelaku biasanya merupakan orang-orang terdekat. “Orang tua tetap harus waspada, menjaga putera-puterinya. Jangan mudah mempercayakan anaknya kepada orang lain. Sebagai upaya melindungi anak dari pelaku kejahatan pelecehan seksual,” imbaunya.

Dedi menyarankan agar orangtua memberikan edukasi kepada anaknya untuk memahami bagian tubuh mana saja yang dilarang disentuh orang lain. “Edukasi kepada anak perlu dilakukan orang tua. Jangan sampai anak tidak tahu apa apa, sehingga rentan menjadi korban,” tuturnya. (darjat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button