Trending

Mahasiswa Ditangkap Gegara Video Mesumnya Ketahuan Keluarga

SERANG, BANTEN RAYA- Akibat video mesumnya ketahuan oleh keluarga sang pacar, seorang mahasiswa berinisial RS (19), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Serang, Sabtu (7/1/2023). RS terjerat kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, kasus asusila yang dilakukan oleh mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Banten itu terbongkar setelah kakak korban melihat video mesum di galeri ponsel milik adiknya.

Video itu diperankan oleh pelaku RS dan korban. Setelah melihat video tersebut, kakak korban melaporkan hal itu kepada kedua orangtuanya. Atas kejadian ini orangtua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, remaja berstatus mahasiswa tersebut ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban atas dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap putrinya yang masih berusia 17 tahun.

“Pelaku kita tangkap, setelah menindaklanjuti laporan orangtua korban, dan alat bukti yang cukup. Pelaku ditangkap di rumahnya,” katanya kepada awak media, Minggu (8/1/2023).

Dedi menjelaskan, berdasarkan laporan dan keterangan saksi-saksi, RS diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban pada Rabu 22 Juli 2022, di rumah pelaku. “Pelaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban yang masih berusia anak di bawah umur,” jelasnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button