Trending

Mantan Istri Ketua DPRD Kota Aniaya Ibu Kandung

BANTENRAYA.CO.ID – Diduga telah menganiaya ibunya kandungnya, mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi berinisial MI (45). Atas peristiwa itu, MI telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang kota.

Berdasarkan penelusuran Banten Raya, MI merupakan mantan istri dari Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi. Hal itu diperkuat dengan adanya gugatan harta gono gini yang tercatat di SIPP Pengadilan Agama Serang, dengan Nomor Perkara 3605/Pdt.G/2022/PA.Srg pada 14 Desember 2022.

Related Articles

Penetapan tersangka mantan istri Budi Rustandi dalam kasus penganiyaan ibu kandungnya itu terungkap, saat penyidik PPA Satreskrim Polresta Serang Kota melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Serang, Kamis 6 Juli 2023.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, kasus penganiyaan ibu kandung mantan istri Ketua DPRD Banten itu terjadi pada 19 Desember 2022 lalu. Awalnya, korban yang juga ibu kandungnya berinisial RH (65) hendak meminjam uang ke Bank.

Baca Juga : Miris! Tak Miliki Biaya Pemakaman, Seorang Ayah di Tangerang Simpan Jasad Anak di Dalam Freezer

RH kemudian berencana mengajukan jaminan berupa agunan sertifikat lahan miliknya di Lingkungan Odel, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Mengetahui hal itu, MI anak kandungnya mendatangi ibunya.

Kedatangan MI bersama anak buahnya berinisial MA (24) tersebut untuk menyampaikan sikap penolakannya terkait keinginan ibunya yang hendak menjaminkan sertifikat tanah tersebut. Sebab, di lahan tersebut telah dibangun berupa tempat usaha gym maximum olehnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button