Trending

Mantan Istri Ketua DPRD Kota Aniaya Ibu Kandung

Hal itu membuat MI marah, sehingga terjadi cekcok, berimbas penganiayaan dan pengeroyokan oleh MI dan MA. Akibat peristiwa itu ibu kandungnya terluka dibagian jemarinya terkena kuku MI, dan terluka

Sebelum melaporkan kasus penganiayaan itu, polisi setempat sempat melakukan mediasi. Namun lagi-lagi ibu dan anak itu cekcok. Bahkan MI sempat mengeluarkan umpatan kepada ibunya, serta hendak melakukan pemukulan.

Baca Juga : Fakta Lain Jasad Bayi Dalam Freezer di Kota Tangerang, Cukup Penting Bagi Kepala Rumah Tangga

Pasca kejadian itu dengan diantar oleh suaminya, RH melakukan pengobatan, visum di rumah sakit, dan melaporkannya ke Unit PPA Polresta Serang Kota atas dugaan penganiayaan.

Kasi Pidum Kejari Serang Edward mengatakan berkas, barang bukti dan tersangka MI telah diterima oleh JPU. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang.

“Kita lakukan penahanan,” katanya.

Edward menjelaskan adapun alasan penahanan terhadap MI lantaran, kasus yang menjeratnya merupakan perkara dengan ancaman pidana diatas lima tahun.

“Pasal yang disangkakan, pasal 170 KUHP, jo Pasal 351 ayat 1, jo Pasal 55 KUHP,” jelasnya. ***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button