Bantenraya.co.id– Diduga sakit hati diputus oleh sang kekasih, pria pengangguran berinisial TF (18) asal Desa Gembor, Kecamatan Binuang,
Kabupaten Serang, nekat menyebar video mesum pribadi dengan mantan pacarnya yang masih berusia 16 tahun, ke keluarganya. Tak terima perbuatan tersebut, keluarga korban melapor ke polisi.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, kasus penyebaran video mesum itu bermula ketika korban yang berpacaran dengan tersangka
TF pada Desember 2024. Ketika berpacaran, korban dan pelaku telah berulang kali melakukan persetubuhan.
Tanah dan Rumput Ditengah-Tengah Bendung Karet Cibanten Kasemen Kota Serang
“Selama 5 bulan korban terbuai rayuan pelaku, hingga akhirnya mau untuk dilakukan persetubuhan selama 4 kali,” katanya kepada awak media, Selasa (13 agustus 2024).
Condro menjelaskan, pelaku dan korban melakukan perbuatan layaknya suami istri dilakukan di rumah TF saat kondisi rumah sepi.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei dan Juni 2024.
“Selama melakukan perbuatan tersebut, pelaku selalu melakukan dokumentasi video,” jelasnya.
Pemkot Serang Terima Penghargaan UHC 3 Kali Berturut-turut
Condro menerangkan, setelah lima bulan berpacaran, hubungan keduanya berakhir. Tak terima diputus oleh sang kekasih,
TF kemudian nekat menyebar video mesum pribadinya itu ke keluarga korban.
“Video tersebut tersebar pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024. Yang mana niat pelaku menyebar video tersebut,
dikarenakan sakit hati akibat korban memutuskan hubungan asmaranya dengan pelaku,” terangnya.
Faisal Tujuh Tahun Penjual Batang Pohon Pinang Musiman di Kota Serang
Menurut Condro, atas penyebaran video mesum itu, keluarga korban tidak terima dan melaporkan perbuatan TF ke ke Unit Perlindungan Perempuan
dan Anak (PPA) Polres Serang pada 11 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.
“Menindaklanjuti laporan keluarga korban, dalam waktu kurang dari 4 jam atau sekitar jam 8 malam, kami berhasil menangkap tersangka di rumahnya,” ujarnya.
Condro menegaskan, atas perbuatannya itu, tersangka TF akan dijerat pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016
Satu Dekade Jalan di Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang Masih Batu dan Tanah
tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk motifnya, tersangka melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban dengan disertai bujuk rayu atau tipu muslihat. Ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegasnya. (darjat)