Maraknya Peredaran Narkoba di Kota Baja, MUI Kota Cilegon Warning Pemkot

WhatsApp Image 2025 08 28 at 20.54.39
Sekretaris MUI Kota Cilegon Sutisna Abbas.

BANTENRAYA.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kota Cilegon menyoroti soal maraknya peredaran narkoba di Kota Cilegon.

Bahkan, peredaran sangat massif dengan adanya 63 orang tersangka pengedar dengan 54 kasus peredaran narkoba sepanjang Januari sampai Agustus 2025.

Diketahui, sebelumnya Polres Cilegon merilis sebanyak 54 kasus narkoba dengan 63 tersangka pengedar diamankan sepanjang Januari sampai Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Angka tersebut sangat banyak atau rata-rata 6 kasus perbulan berhasil diungkap.

Sebanyak 632,75 gram sabu-sabu, 100 butir ekstasi, 2.875 butir obat-obatan dan 21 butir pil jenis psikotropika berhasil diamankan sebagai barang bukti dari 54 kasus tersebut.

BAC AJUGA:Selundupkan Narkoba ke Lapas, 4 Terpidana Dituntut 11 Tahun

Sekretaris MUI Kota Cilegon Sutisna Abbas menjelaskan, MUI Kota Cilegon secara tegas memberikan fatwa haram kepada narkoba.

Fatwa tersebut yakni pada 1976 dan juga 2014.

“Kalau MUI tegas ya, masalah narkoba itu kan sudah ada, apa namanya, fatwanya ya. Fatwa MUI mulai tahun 1976, kemudian 2014, yang terbaru. Itu sudah memfatwakan bahwa segala macam jenis narkoba itu haram. Oleh karena itu, langkah konkrit dari MUI adalah membangun sinergi dengan BNN,” katanya, Kamis, 28 Agustus 2025.

Sutisna menyatakan, MUI melakukan Langkah perlindungan kepada masyarakat melalui dakwah dan ceramah agama.

Artinya secara hukum agama sudah disampaikan bahaya dan haramnya narkoba.

“Melibatkan MUI, karena perlindungan masyarakat melalui agama. Sebenarnya, kita lebih agresif disitu lho, karena kita sudah berbicara bahwa narkoba haram. Secara hukum keagamaan, kita sudah sampaikan bahwa mudah-mudahan perlindungan melalui agama itu lebih dapat diterima oleh masyarakat luas,” jelasnya.

BACA JUGA: Mantan Polisi dan 3 Terpidana Selundupkan Narkoba ke Lapas

Untuk maraknya tempat hiburan yang berkorelasi dengan tingginya peredaran narkoba, tegas Sutisna, MUI tegas memberikan warning kepada pemerintah. Sebab, itu semua bisa dihentikan lewat tangan kekuasaan.

Artinya, pemerintah harus tegas terhadap tempat hiburan, terlebih lagi sudah adanya peraturan daerah (Perda) di Kota Cilegon yang membatasinya.

“Jadi warning MUI adalah pemerintah-pemerintah siap untuk menerapkan larangan kegiatan hiburan masyarakat. Karena kalau itu masuk ke bahasa kategori suatu kejahatan, kegiatan itu hanya bisa diselesaikan oleh kekuasaan. Karena kekuasaan punya peran, punya peranlah sedangkan yang bertugas untuk memberikan peran bagi masyarakat yang masih ada MUI. Karena narkoba itu wajar marak di dunia-dunia hiburan seperti itu. Bagaimana pemerintah untuk menjalankan peraturan-peraturan yang sudah dibuat,” jelasnya.

Sutisna menyampaikan, adanya hiburan juga tentu saja memiliki banyak sisi negatif dari pada positifnya untuk generasi muda, terutama pelajar. Ada banyak masyarakat yang pastinya terganggu dengan aktivitas tersebut.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

“Kalau terkait dengan larangnya tempat-tempat hiburan, kita akan serahkan kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah mestinya, kalau sudah ada peraturan daerah terkait dengan tempat-tempat hiburan, sampai sejauh mana pengawasan pemerintah daerah melalui peraturan itu itu sudah dilaksanakan. Munculnya tempat hiburan, merusak generasi muda, masyarakat terganggu, seharusnya pemerintah bisa tutup,” ujarnya.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, saat ini ada sejumlah tempat di Kota Cilegon yang menyediakan dugem atau musik hidup.

Bahkan lokasi tersebut ada di tiga titik di Kota Cilegon dan mulai menyalakan dugem pada pukul 12.00.

Untuk narkoba sendiri, jelasnya, tidak menutup kemungkinan karena memang narkoba dan tempat hiburan sangat berkaitan erat.

BACA JUGA: Siapa Lee Sun Kyun? Aktor Film Parasite yang Terseret Atas Aktor Terkenal Insial L Terkait Kasus Narkoba

“Minuman dan perempuan ada, itu tempat begitu kemungkinan bisa terjadi (peredaran narkoba), bisa diluar atau di dalam. Sebab, beberapa masuk dari luar sudah mabuk dan kemungkinan juga mabuk di dalam,” ucapnya.(Uri)***

Pos terkait