Masyarakat Diberikan Kesempatan Berikan Tanggapan, Bisa Gugurkan Pencalonan Calon Legislatif Jika Terbukti

Calon Legislatif
Calon legislatif di Kota Cilegon bisa digugurkan dengan tanggapan dari warga. (Uri/BantenRaya.Co.Id)

BANTENRAYA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Cilegon telah menyelesaikan verifikasi administrasi dokumen calon legislatif di Pemilu 2024.

Dimana, nantinya usai diumumkan maka masyarakat diperbolehkan memberikan tanggapan terhadap para calon legislatif tersebut yang akan diumumkan KPU Kota Cilegon.

Kepala Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Cilegon Achrom menyatakan, dalam pekan ini KPU Kota Cilegon akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) calon legislatif.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, masyarakat yang paling mengetahui latar belakang calon diminta untuk memberikan tanggapan.

BACA JUGA: Waduh! Bawaslu Cilegon Temukan Bakal Calon Legislatif Diduga Punya Tekanan Mental, Begini Katanya

“Misalnya ada calon mantan napi maka bisa warga memberikan tanggapannya kepada KPU Kota Cilegon. Menyampaikan secara langsung kepada KPU, karena memang masyarakat yang paling mengetahui statusnya,” katanya.

Atau, papar Achrom, bisa melalui Bawaslu Kota Cilegon yang nantinya akan merekomendasi kepada KPU Kota Cilegon.

“Intinya partisipasi masyarakat sangat penting dalam DCS nanti. Sebab, ini berkaitan dengan pencalonan dan masyarakat pasti tahu karena bisa menilai langsung pada caleg,” ujarnya.

Untuk saat ini, jelas Achrom, berdasarkan pengawasan selama vermin berlangsung, Bawaslu masih belum memiliki temuan terhadap dokumen para calon. Namun, nantinya jika ada maka tentu hal itu akan disampaikan kepada KPU.

BACA JUGA: Calon Legislatif Jalani Tes Kesehatan di RSUD Berkah Pandeglang

“Selama ini masih koordinasi dengan KPU Kota Cilegon dan vermin sudah selesai, kemudian nanti dari bawaslu Kota Cilegon selama ini melakukan pengawasan dari KPU. kemudian sebelum menguji dcs dan dct nanti ada kemungkinan barangkali belum diwaspadai dan kira -kira begitu,” ucapnya.

Menurut Achrom, sesuai dengan aturan, hingga Daftar Calon Tetap (DCT) nanti maka partai boleh mengubah caleg. Namun, dengan catatan tidak bisa menambahkan jumlahnya.

“Belum ada hasil temuan selama pengawasan. Tapi, kemudian tenggang waktu masih ada barangkali yang diperbaiki dan hal lain, masih ada dan boleh. Tapi tidak bisa menambahkan jumlahnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni mengungkapkan, nantinya secara tahapan akan disampaikan pada 4 sampai 6 Agustus hasil dari vermin yang dilakukan KPU Kota Cilegon.

“Sesuai tahapan paling lama nanti 6 Agustus hasilnya kami sampaikan,” jelasnya.

Pos terkait