Trending

Walikota Serang Syafrudin Buat Surat Edaran agar Instansi dan Warga Pasang Bendera Merah Putih

BANTENRAYA.CO.ID – Walikota Serang Syafrudin membuat surat edaran (SE) agar instansi, dan warga memasang bendera merah putih di halaman kantor atau depan rumahnya.

Pemasangan bendera merah putih untuk memeriahkan hari ulang tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang rutin diperingati tiap tanggal 17 Agustus.

Rencana pembuatan surat edaran terkait pemasangan bendera merah putih disampaikan Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo.

BACA JUGA:Walikota Serang Syafrudin Dibuat Kelimpungan oleh Bocah SD Bhayangkari

Asda I Kota Serang Subagyo mengatakan, pembuatan surat edaran akan dimulai awal bulan Agustus 2023.

Surat edaran tersebut akan diedarkan ke kantor organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, instansi swasta, hingga ke RT RW, agar masyarakat mengibarkan bendera merah putih.

“Nanti besok tanggal 1 Agustus juga kita bikin imbauan dalam menjelang HUT RI, HUT Kota Serang. Kita bikin surat edaran Pak Wali untuk seluruh warga,” kata Subagyo, kepada Bantenraya.co.id, Selasa 31 Agustus 2023.

BACA JUGA:Hindarkan Pelajar dari Narkoba, Turnamen Futsal Walikota Serang Cup IV 2023 Digelar

Dari Pak Wali ke camat, camat ke lurah-lurah, agar memasang bendera di tiap-tiap kantor dan rumahnya,” imbuh dia.

Subagyo menegaskan, tidak ada sanksi bagi masyarakat yang tidak memasang bendera merah putih dalam menyambut peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.

“Sanksi nggak ada. Imbauan aja kepada instansi dan masyarakat. Nanti secara teknis di surat edaran diatur. Dari tanggal 1-20 pasang bendera di rumah masing-masing,” tandasnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button