Mau Berkurban? Ini Syarat Dan Ketentuan Berkurban Sesuai Syariat Islam

Mau Berkurban? Ini Syarat Dan Ketentuan Berkurban Sesuai Syariat Islam
Syarat dan ketentuan berkurban sesuai syariat Islam. (Sumber : freepik.com)

BANTENRAYA.CO.ID – Mau berkurban? Begini syarat dan ketentuannya sesuai syariat islam,

Sesuai syariat islam, kurban harus ada syarat dan ketentuannya agar ketika berkurban bisa diterima oleh allah SWT.

Lebih jelasnya Simak artikel dibawah ini mengenai syarat dan ketentuan berkurban sesuai syariat islam sampai tuntas.

Bacaan Lainnya

Berkurban yang berarti dekat atau mendekatkan atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan.

Ibadah kurban adalah salah satu ibadah pemeluk agama Islam, dengan melakukan penyembelihan hewan ternak untuk dipersembahkan kepada Allah.

Kurban dilakukan pada bulan Zulhijah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (Iduladha), serta 11, 12, dan 13 (hari Tasyrik).

BACA JUGA: 6 Resep Makanan Dari Olahan Daging, Persiapan Untuk Menyambut Hari Raya Idul Adha

Sedangkan pada tahun 2023 ini ritual kurban Idul Adha dilaksanakan saat Idul Adha 2023 yaitu pada tanggal 29 Juni 2023 atau 10 Dzulhijjah 1444 H.

Sebelum berkurban anda harus tau syariat dan ketentuan berkurban terlebih dahulu Agar kurban kalian sah dan diterima sebagai bentuk ketaatan oleh allah SWT.

BACA JUGA: Tips Mudah Membuat Makanan Manis Untuk Cemilan Dirumah, Enak Dan Bikin Nagih

Syarat-syarat berkurban sesuai syariat islam :

  • Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
  • Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
  • Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
  • Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur lima tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur dua tahun, kambing berumur lebih dari satu tahun dan domba berumur lebih dari 6 bulan.
  • Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
  • Daging hewan kurban dibagi tiga, sepertiga untuk dimakan oleh yang berkurban, sepertiga disedekahkan, dan sepertiga bagian dihadiahkan kepada orang lain.

BACA JUGA: Nasi Sisa Bisa Diolah Jadi Cemilan Enak Dan Gurih : Intip Tips Membuatnya

Ketentuan berkurban sesuai syariat islam :

Orang yang ingin kurban diharuskan melakukan niat ketika menyembelih atau menentukan hewannya sebelum disembelih orang yang mewakilkan penyembelih hewan kurban (muwakkil).

Maka sudah dianggap cukup niatnya, dan sudah tidak membutuhkan pada niatnya wakil atau orang yang mewakili, bahkan apabila wakil itu tidak mengetahui bahwa muwakkil adalah orang yang berkurban itu juga dianggap cukup sah.

BACA JUGA: 6 Manfaat Lidah Buaya Cocok Untuk Kalian Yang Ingin Menghilangkan Jerawat Secara Alami

Diperbolehkan bagi orang yang ingin kurban untuk menyerahkan niatnya pada orang islam yang telah dikategorikan tamyiz, baik ia statusnya sebagai wakil atau bukan.

  1. Bagi orang laki-laki hewan kurban sunah disembelih sendiri, karena itba (mengikuti pada Nabi)
  2. Bagi perempuan sunah untuk diwakilkan, dan sunah baginya menyaksikan penyembelihan yang diwakilkan wakilnya.

Jenis hewan yang boleh digunakan untuk berkurban adalah dari golongan Bahiimatu al-An`aam, yaitu hewan yang diternakkan untuk diperah susunya dan dikonsumsi dagingnya yaitu, unta, sapi, kerbau, domba atau kambing.

Seekor kambing atau domba hanya digunakan untuk kurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau bisa digunakan untuk kurban tujuh orang.

Sedangkan hewan yang paling utama untuk berkurban secara berurutan adalah unta, sapi/kerbau dan kambing/domba.

Demikian syarat dan ketentuan berkurban sesuai syariat islam.***

Pos terkait