Trending

Upah Jagal Hewan Kurban Dalam Bentuk Ini Ternyata Diharamkan Ulama, Simak Penjelasannya Disini

BANTENRAYA.CO.ID – Saat mengelola penyembelihan hewan kurban biasanya panita memanggil tukang jagal hewan.

Tukang jagal hewan kurban akan diberikan upah usai menyembelih, menguliti dan memotong kurban.

Namun, harus diperhatikan upah yang diberikan kepada jagal hewan kurban. Sebab, tidak semuanya diperbolehkan.

Lantas apa yang tidak boleh diberikan untuk upah jagal hewan kurban?.

Bagaimana hukumnya jika tetap memberikan kepada jagal hewan kurban?.

BACA JUGA: Perhatikan, Ini Tata Cara dan Rukun Menyembelih Hewan Kurban

Ketentuan tersebut akan dikupas tuntas dalam artikel ini, bagaimana hukumnya dan apa yang harus diberikan sebagai upah.

Dikutip BantenRaya.Co.Id dari berbagai sumber pada Kamis 29 Juni 2023, ada beberapa hal yang ternyata diharamkan sebagai upah kepada jagal hewan kurban.

Beberapa bagian yang tidak boleh diberikan yakni kulit, kepala hingga daging kurban sebagai upah atau tambahan upah kepada jagal kurban.

Hal itu secara tegas disampaikan sebagai bentuk syariat para ulama terdahulu.

Beberapa ulama tersebut yakni Syekh Nawawi Al Bantani dan Al-Baijuri.

BACA JUGA: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

Menurutnya, jika kepala, kulit dan daging dijadikan upah maka itu haram hukumnya.

Apakah itu hewan kurban sapi, kambing, kerbau atau unta.

Imam Nawawi Banten menyatakan alasan kenapa orang yang berkurban dilarang memberikan daging atau kulit hewan kurban kepada tim jagal sebagai upah.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button