Memaksa Mesum di Kamar Pacar, Pelajar asal Kabupaten Serang Dijebloskan Ke Penjara

predator anak kekerasan anak bully bullying seks cabul copy
ilustrasi

BANTENRAYA.CO.ID – EDT (14) pelajar asal Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

Pelajar SMP itu, kedapatan tengah memaksa berbuat mesum dengan sang pacar yang masih berusia 15 tahun.

Kasus perbuatan mesum itu terjadi pada Minggu (2/4/2023) dini hari. Awalnya korban yang tengah tertidur seorang diri, didatangi EDT.

Bacaan Lainnya

Bocah SMP itu masuk secara diam-diam melalui pintu kamar sang pujaan hati, yang tak terkunci.

Baca juga : Tersangka Bantah Pencabulan Santriwati di Tanara

Didalam kamar itu, EDT memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

Saat tengah memaksa pacarnya, kakak korban yang mendengar suara keributan mengintip jendela kamarnya.

Melihat adiknya hendak diperkosa, kakak korban langsung mendobrak pintu kamar adiknya tersebut.

Tak terima atas apa yang dilakukan EDT, sang kakak dan keluarganya membawa pelajar SMP itu ke Mapolres Serang untuk diproses secara hukum.

Baca juga : Dorr, Dua Maling Motor di Kota Serang Ditembak Polisi

Sementara korban yang masih kondisi trauma di bawa ke rumah sakit untuk otopsi.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza membenarkan adanya penangkapan pelaku kejahatan anak di bawah umur. Pelaku telah ditahan di Mapolres Serang.

“Tersangka di tangkap pada hari Minggu tanggal 2 April 2023 di Cisait Kragilan,” katanya kepada awak media, Kamis 6 April 2023.

Dedi menjelaskan tersangka kepergok keluarga korban saat melakukan perbuatan tersebut. Korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat tersangka.

Baca juga : Masih Ingat Insiden Mobil di Pelabuhan Merak?, Crew Kapal Kini Jadi Tersangka

“Korban sempat ingin berteriak dan meminta tolong, namun korban ditindih dari atas oleh pelaku,” jelasnya.

Dedi menegaskan atas kejadian yang dialami, orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkannya ke Polisi di Polres Serang, untuk di tindak lanjuti.

“Atas kejadian ini korban mengalami shock dan trauma,” tegasnya.

Dedi menerangkan EDT akan dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Untuk ancaman hukuman pidananya, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya. ***

Pos terkait