Trending

Memaksa Mesum di Kamar Pacar, Pelajar asal Kabupaten Serang Dijebloskan Ke Penjara

Baca juga : Masih Ingat Insiden Mobil di Pelabuhan Merak?, Crew Kapal Kini Jadi Tersangka

“Korban sempat ingin berteriak dan meminta tolong, namun korban ditindih dari atas oleh pelaku,” jelasnya.

Dedi menegaskan atas kejadian yang dialami, orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkannya ke Polisi di Polres Serang, untuk di tindak lanjuti.

“Atas kejadian ini korban mengalami shock dan trauma,” tegasnya.

Dedi menerangkan EDT akan dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Untuk ancaman hukuman pidananya, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya. ***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button