Menunggak Pajak, 24.086 SPPT di Kabupaten Serang Dinonaktifkan

BANTENRAYA.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang sejak tahun 2022 hingga tahun 2023 ini telah menonaktifkan 24.086 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Penonaktifkan SPPT tersebut dilakukan karena selama lima tahun berturut-turut wajib pajak tidak membayarkan pajaknya.

Related Articles

Selain itu, penonaktifan SPPT juga dalam rangka melakukan pemutaakhiran data wajib pajak dan mengurangi potensi yang tidak tertagih.

BACA JUGA: Cegah Trauma Berkepanjangan, Siswi SMK Korban Pelecehan Seksual di Kabupaten SerangPindah Sekolah

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Kabupaten Serang Pandu Pangestu mengatakan, kebijakan penonaktifan dilakukan dalam rangka pemutaakhiran data objek pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Kalau kita menginventarisir satu per satu butuh waktu lama makanya kita lakukan kebijakan penonaktifan SPPT,” ujarnya, Senin 19 Juni 2023.

Ia berharap, dengan dilakukannya penonaktifan tersebut wajib pajak yang akan membayar tunggakan pajaknya harus mengaktifkan terlebih dahulu.

BACA JUGA: Timpora Kabupaten Serang Temukan Tiga TKA Diduga Ilegal

“Jadi mau tidak mau dia harus melaporkan kondisi eksistingnya. jadi kita tidak perlu mengidentifikai NOP (nomor obyek pajak) satu per satu,” katanya.

Selain itu, dengan dinonaktifkannya SPPT yang menunggak selama lima tahun berturut-turut tersebut maka tidak menjadi potensi yang sia-sia karena tidak terpungut.

“Sebelumnya pelayanan aktifasi masih dilakukan secara offline, datang ke loket pelayanan baru diproses baik perorangan maupun kolektif,” tuturnya.

BACA JUGA: Ditolak Warga, Sekmat Padarincang Ditarik ke BKPSDM Kabupaten Serang

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button