Minta Segera Disidang, Nikita Bakal Buka-bukaan

1 NIKITA MIRZANI
MENYAMBANGI KEJAKSAAN: Sahabat Nikita Mirzani menyambangi Kejari Serang untuk mempertanyakan permohonan penangguhan, Senin (31/10/22).

SERANG, BANTEN RAYA- Tak mendapatkan penangguhan penahanan, kuasa hukum Nikita Mirzani meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Di meja hijau nanti, Nikita bakal buka-bukaan atas perkara yang dihadapinya.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mendesak JPU segera melimpahkan kasus yang dihadapi kliennya ke PN Serang, supaya Nikita Mirzani memiliki kepastian hukum.
“Saya minta ada kepastian hukum artinya kita minta supaya segera dilimpahkan perkara ini pengadilan,” kata kepada awak media di Kantor Kejari Serang, Senin (31/10/2022).

Fahmi menambahkan, dalam persidangan nanti, pihaknya akan menanggapi dakwaan JPU melalui eksepsi atau sanggahan yang sudah dipersiapkan tim olehnya.

Bacaan Lainnya

“Saya tidak mau berbicara pasal dan seterunya, karena itu saya akan ungkapkan di persidangan, khusunya di eksepsi. Karena banyak yang harus di eksepsi, karena banyak yang harus di ungkapkan di persidangan,” tambahnya.

Fahmi menjelaskan, jika dirinya maupun Nikita Mirzani sudah mempersiapkan diri saat persidangan di pengadilan. Bahkan, pihaknya sudah siap membongkar kasus yang menjerat kliennya tersebut. “Kita fight (bertarung) di persidangan, kita akan buka-bukaan, bongkar-bongkaran secara hukum,” jelasnya.

Fahmi memastikan, ada beberapa fakta yang tidak dibeberkan oleh Nikita Mirzani, atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota. Namun didalam persidangan hal itu akan dibongkar. “Nanti kita lihat seperti apa prosesnya. yang jelas Niki sudah siap, karena bagi Niki ini harus diungkap semua yang sebenarnya sepeti apa,” tandasnya.

Sementara itu, sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru mengaku tidak mempersalahkan atas keputusan Kejari Serang yang menolak permohonan penangguhan penahanan sahabatnya tersebut.

“Nggak apa-apa, mereka mungkin memiliki hak untuk menolak. Tapi kita tahu, hak untuk Nikita Mirzani beda dengan hak yang lain. Tapi nggak apa-apa, kita ikutin aja prosesnya. Sebagai teman Nikita, akan mendampingi apapun,” tandasnya.

Dilain tempat, Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan jika pihaknya telah menunjuk JPU untuk menyusun surat dakwaan kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Nikita Mirzani.

“JPU telah kita siapkan ada lima orang dari Kejari Serang untuk mempersiapkan dalam menyusun surat dakwaan, masih dalam proses, masih disusun,” katanya.

Freddy menjelaskan, JPU akan secepatnya menyelesaikan surat dakwaan Nikita Mirzani. Hal itu juga yang menjadi salah satu faktor penangguhan Nikita Mirzani tidak dikabulkan. “Kalau pun nantinya dikabulkan (penangguhan penahanan) nanti akan mempersulit pemeriksaan,” jelasnya. (darjat)

Pos terkait