Trending

Minuman Red Wine Bersertifikat Halal Beredar di Masyarakat, Kemenag Angkat Suara!

BANTENRAYA.CO.ID – Baru-baru ini, informasi mengenai penjualan produk red wine dengan merk Nabidz yang diduga telah bersertifikat halal menjadi viral di media sosial.

Dalam menyikapi hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (kemenag) menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk red wine.

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, pada Rabu 26 Juli 2023, mengklarifikasi bahwa meskipun produk minuman dengan merk Nabidz yang diduga red wine telah bersertifikat halal.

Kepala BPJPH Kemenag menegaskan produk tersebut bukanlah wine atau red wine, melainkan produk minuman jus buah, dikutip Bantenraya.co.id dari Pmjnews.com.

BACA JUGA: Profil Penyanyi Sinead O’Connor yang Meninggal Dunia, Seorang Mualaf dan Pernah Robek Foto Paus Yohanes Paulus II

Produk jus buah merk Nabidz telah diajukan untuk sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.

Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan adalah jus/sari buah anggur merk Nabidz.

Aqil menjelaskan bahwa Pendamping PPH telah memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal, serta proses produksinya dilakukan secara sederhana tanpa melibatkan proses fermentasi.

Foto produk yang diunggah pada sistem Sihalal juga menampilkan kemasan botol plastik sebagai kemasan dari produk tersebut.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button