Trending

Miris! Anak Di Bawah Umur Disetubuhi Sebanyak 6 Kali

BANTENRAYA.CO.ID – Polsek Metro Taman Sari berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan menangkap terduga pelaku, Kamis, 20 Juli 2023.

Pelaku berinisial FR (39) melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban J (16) sebanyak 6 kali di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, dan daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Taman Sari, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda, melalui Wakapolsek Kompol Ramondias, mengatakan bahwa aksi bejat pelaku berhasil diungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke Polsek Metro Taman Sari.

Merespon laporan adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut, tim langsung bergerak cepat untuk mencari dan mengamankan pelaku.

BACA JUGA: Basarnas dan Komunitas Mahasiswa di Banten Transplantasi Terumbu Karang di Pulau Badul Pandeglang

“Pelaku berinisial FR (39) berhasil diamankan di Jl Danau Sunter Barat Tanjung Priok, Jakarta Utara,” ujar Kompol Ramondias saat dikonfirmasi, seperti yang dikutip Bantenraya.co.id dari PMJ News.

Adhi Wananda menuturkan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 6 kali di beberapa hotel di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, dan daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengajak korban untuk minum minuman keras tanpa sepengetahuan ibu korban, lalu membawa korban ke penginapan.

Setelah anak di bawah umur yang jadi korban ini tidak sadarkan diri, pelaku melakukan perbuatan yang tidak senonoh.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button