SERANG, BANTEN RAYA – Modus korupsi pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel tahun 2017 senilai Rp17,8 miliar terungkap di persidangan, Selasa (4/10). Adapun modusnya yaitu dikemas dengan perjanjian pembayaran piutang.
Hal itu diungkapkan oleh Suningsih selaku notaris yang mengurus proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tahun anggaran 2017.
Suningsih dihadirkan JPU KPK, untuk memberikan keterangan terhadap tiga orang terdakwa yaitu, mantan Sekretaris Dindikbud provinsi Banten Ardius Prihantono dan dua orang pihak swasta Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.
Notaris Suningsih mengatakan jika sebelum dilakukan pembayaran oleh Pemprov Banten untuk pembebasan lahan seluas 5.898 meter persegi dengan pembayaran Rp 17,9 miliar, dibuat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), salah satu poinnya yaitu dana pembebasan diberikan kepada Agus Kartono untuk pembayaran hutang oleh Shopia selaku pemilik lahan.
“Nggak ada (utang piutang-res) jadi pengembalian uang itu dianggap hutang. PPJB nya jual beli (isi poin perjanjian hutan). Setuju (disetujui oleh Shopia) yang tanda tangan bu Shopia, karena sepakat semua ya sudah,” kata saksi kepada Majelis Hakim yang diketuai Atep Sopandi disaksikan JPU dan kuasa hukum para terdakwa.
Suningsih menjelaskan uang pembebasan lahan senilai Rp1,7 miliar itu, dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak, termasuk dirinya menerima sekitar Rp1,6 miliar. Sedangkan Shopia menerima Rp4,3 miliar.
“Total 17 miliar (Total harga lahan yang dibayar oleh Pemprov Banten-red). Rp9,5 miliar uang Agus (terdakwa-red), Rp4,3 miliar Shopia (Pemilik lahan -red), Rp1,42 miliar Farid (terdakwa – red), Rp1,66 miliar me atau saya, dan Rp596 juta Yuni istri lurah. MN Rp596 juta, AR (Ardius) Rp578 juta
For 3 (Untuk tiga orang) Rp895 juta. Uangnya dibagi-bagi, tapi benar atau tidaknya saya tidak tahu (soal pembagian uang). Saya hanya Rp800 jutaan lebih, dibagi dua sama lurah (Total Rp1,66 miliar yang diterimanya-red),” jelasnya.
Suningsih mengungkapkan jika uang Rp1,66 miliar itu merupakan fee dari penjualan lahan SMKN 7 Tangsel. Bukan dari produk hukum yang dibuatnya sebagai notaris.
“Iya (Rp1,66 miliar), saya dan lurah. Itu masuk ke saya. Itu sebagai fee fasilitator saya karena memfasilitasi. Kuasa menjual 2017 (biaya pembuatan kuasa Rp116 juta-red) iya (semua produk hukum yang dibuatnya),” ungkapnya.
Suningsih menjelaskan jika seluruh pembayaran pembebasan lahan dibayarkan kepada terdakwa Agus, bukan kepada pemilik lahan yaitu Shopia. Untuk menguatkan pembayaran melalui Agus, dirinya membuat beberapa dokumen, diantaranya surat kuasa penjualan, hingga surat pelepasan hak.
“Saya juga gak tau (alasan pembayaran), iya ( pembayaran lahan ke Agus Hartono). Sebagai landasan yang berhak atas tanah itu kepada 7 orang itu diwakili pak Agus (Dibuat akta kuasa menjual dan pemberi kuasa dari shopia kepada 7 orang-red). Untuk menguatkan legal standingnya pak Agus,” jelasnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang kasus dugaan korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel tersebut ditunda hingga pekan depan, dengan agenda keterangan saksi lainnya. (darjat)