BANTENRAYA.CO.ID – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Jambi Muhamad Gempa Awaljon Putra telah mencabut laporan dari Polda Jambi terkait Syarifah Fadiyah Alkaff, siswi SMP Jambi yang mengkritik Pemerintah Kota Jambi.
Pencabutan laporan tersebut dilakukan usai Muhamad Gempa Awaljon bertemu dengan Syarifah Fadiyah Alkaff di Polda Jambi untuk mediasi, pada Selasa 6 Juni 2023.
Baik Gempa Awaljon maupun Syarifah Fadiyah sepakat menandatangani surat pernyataan perdamaian.
Namun, surat pernyataan perdamaian itu dianggap sangat menguntungkan Kabag Hukum Jambi, Gempa Awaljon itu.
Hal ini lantaran dalam surat pernyataan perdamaian itu, siswi SMP Jambi tersebut dinyatakan bersalah dan harus bersedia melakukan permohonan perdamaian.
Selain itu, siswi SMP Jambi itu juga diminta untuk berjanji tidak melakukan kesalahannya lagi.
BACA JUGA: Mengenal Alat Prostetik yang Dipakai Syifa Hadju di Film 200 Pounds Beauty, Demi Tampil Gemuk
Berikut transkrip 5 poin isi surat pernyataan perdamaian antara Syarifah dan Gempa Awaljon:
1. Bahwa sdri.FADIYAH ALKAFF Binti FAISAL ALKAFF (Pihak Kedua) bersedia melakukan permohonan maaf kepada sdr.MUHAMMAD GEMPA AWALJON PUTRA, S.H., M.H. Bin AWALJON (Pihak Pertama) dan sdri. FADIYAH ALKAFF Binti FAISAL ALKAFF (Pihak Kedua) menyesali dengan sungguh-sungguh atas kesalahan atau perbuatan yang telah dilakukannya serta berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.
2. Bahwa sdri.FADIYAH ALKAFF Binti FAISAL ALKAFF (Pihak Kedua) berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang telah dilakukannya.
3. Bahwa sdr.MUHAMAD GEMPA AWALJON PUTRA .H., M.H. Bin AWALJON (Pihak Pertama) dan sdri.FADIYAH ALKAFF Binti FAISAL ALKAFF (Pihak Kedua) dan bersedia mencabut laporannya di Polda Jambi.
4. Bahwa sdr.MUHAMAD GEMPA AWALJON PUTRA .H., M.H. Bin AWALJON (Pihak Pertama) dan sdri.FADIYAH ALKAFF Binti FAISAL ALKAFF (Pihak Kedua) sepakat tidak melanjutkan permasalahan ini diproses secara hukum setelah adanya surat perdamaian ini di tanda tangani kedua belah pihak.
5. Bahwa dalam perjanjian ini masing-masing pihak telah sepakat dengan kesadaran diri untuk mentaati pernyataan yang telah dibuat.
BACA JUGA: Panglong Kayu Milik Warga Telagasari Terbakar
Adapun yang mengunggah surat pernyataan perdamaian Gempa dan Syarifah adalah akun Twitter bernama @PartaiSocmed, Jumat 9 Juni 2023.
Dalam keterangannya, akun @PartaiSocmed ini menganggap bahwa surat pernyataan perdamaian itu menguntungkan Gempa Awaljon dan merugikan siswi SMP Jambi.
“Di acara mediasi tersebut SFA menandatangani PERNYATAAN BERSALAH terhadap Gempa! Pemkot Jambi menang Fadiyah kalah,” cuitan akun @PartaiSocmed, pada Jumat kemarin.
Kemudian, @PartaiSocmed menduga keuntungan yang lebih mengarah kepada Gempa karena ada intimidasi dari PPA Pemprov Jambi, Asi Noprini.
“Dan setelah kami telusuri ternyata yg mempengaruhi SFA menandatangani pernyataan bersalah itu adalah Iin alias Asi Noprini dari PPA Pemprov Jambi (bukan PPA Pemkot Jambi?” ungkap akun @PartaiSocmed.
“Dgn ancaman jika Fadiyah tidak mau tanda tangan maka dia akan dipersulit urusan surat2 dan sekolahnya!” sambungnya.
BACA JUGA: Stok Menipis, Harga Bawang Putih Melonjak
Usai Syariah ditetapkan bersalah dan harus bersedia meminta maaf, Menkopolhukam Mahfud MD juga ikut mengatakan siswi SMP Jambi itu bersalah dan memfitnah kantor polisi.
“Yg pasti hasil mediasi yg penuh tekanan itu langsung disambut dgn gegap gempita oleh Pak @mohmahfudmd yg tanpa cross check langsung menuduh SFA BERSALAH!,” ucapnya.
“Spt pahlawan kesiangan yg seolah membebaskan SFA dari jerat hukum namun memberi stempel bersalah seumur hidup bagi si anak,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya menyatakan siap mengerahkan timnya untuk melindungi dan menjernihkan masalah Syarifah Fadiyah Alkaff dengan Pemkot dan Walikota Jambi.
“Terimakasih atas infonya. Polhukam akan berkordinasi dgn Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak utk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini,” cuitan Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya, pada Senin 5 Juni 2023.
Kemudian, Mahfud meminta agar kasus Syarifah ini bisa iperlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku bagi anak-anak.
BACA JUGA: 84 Janda Lansia dan Anak Yatim Diguyur Bantuan Sembako
“Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai dgn hukum yang berlaku bagi anak-anak,” tegasnya.***